TRIBUANANEWS.COM | Taput - Atas kinerja dan kerja keras Tim khusus (Timsus) Polres Tapanuli Utara (Taput) dalam mengungkap kasus, akhirnya, lima orang pelaku pencurian di Toko Miduk Jalan SM Raja Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil di tangkap.
Toko Kelontong yang beralamat di Jalan SM Raja Tarutung milik Nursintan Panggabean itu di bobol pencuri tanggal 1 Juli 2019, dan berhasil membawa kabur brankas yang berisikan uang tunai, perhiasan Emas, perhiasan Berlian, jam tangan antik yang di perkirakan Rp 1 milyar serta surat-surat berharga lainnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH. Samosir, S.I.K., dalam siaran persnya ke sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2020) mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian tersebut.
"Kelima tersangka yang berhasil kita tangkap yakni Leonard Marbun (30), warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan, Derpin Sihombing (49), warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, Marisi Nurmala Lumbantobing (49), warga Jalan SM Raja Tarutung, Al Rahman Ambarita (45), warga Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya Siantar dan Yusuf P. Sihotang Als Pangaloan Als Ereget (45), warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat," terang AKBP Jonner.
Lebih lanjut ia menjelaskan, "Team khusus yang kita bentuk ini berhasil menangkap para tersangka, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang," jelasnya.
Dikatakannya, karena pada saat terjadinya pencurian di Toko Miduk tersebut minimnya alat bukti, keterangan saksi serta rekaman CCTV yang tak ada. Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik toko tidak berada di tempat, atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni.
"Dengan keseriusan dan kerja keras kita, akhirnya kita pun mendapat informasi yang akurat. Pada tanggal 12 Juni 2020, kita berhasil mengamankan dua tersangka yakni Leonardo Marbun dan Derpin Sihombing dari kediaman nya masing-masing," paparnya.
Setelah kita mengamankan kedua tersangka tersebut, kita mendapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan ke tiga tersangka lain. Namun, dalam keterangan yang kita miliki masih belum jelas, karena kedua tersangka tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lain, hanya marga dan wajahnya yang di kenal. Sehingga team kita pun harus bekerja ekstra untuk menghubungkan bukti dan informasi yang kita kumpulkan," kata Kapolres dalam Press releasenya.
Kapolres juga menambahkan, bahwa informasi sekecil apapun yang pihaknya dapat, akan selalu gelar guna menerima seluruh pendapat.
"Tidak ada kata menyerah, dari penggalian yang sangat dalam, kita pun berhasil menangkap satu orang tersangka baru, yakni Marisi Nurmala Lumbantobing dari kediamannya di Jalan SM Raja Tarutung pada tanggal 12 Agustus 2020. Dari hasil penangkapan tersangka Marisi Nurmala, kita mendapat keterangan tambahan," ujarnya.
Selain itu, guna mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Team Inafis Mabes Polri untuk mengungkap kedua tersangka lain. Sebab menurutnya, tersangka Yusup P. Sihotang dan Al Rahman Ambarita merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir, dan sudah merupakan residivis di Daerah Jakarta dan Jawa Tengah.
"Berkat kerjasama dengan ainafis Mabes Polri, kita berkordinasi dengan Polres Indramayu, Polda Jateng, Polres Banjar Negara Polda Jateng, Polres Sleman, Polres Bantul, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo, Polsek Kresek, Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumatera Utara," pungkasnya.
Dikatakannya lagi, "pada tanggal 13 Agustus 2020, akhirnya Polres Kebumen pun berhasil menangkap tersangka Al Rahman Ambarita, dan team kita berangkat untuk menjemput ke sana," tutupnya.
Di akhir releasenya, Kapolres menerangkan, selanjutnya dari keterangan tersangka Al Rahman, pihaknya mendapat keterangan tentang tersangka Yusup P. Sihotang. Alhasil, dengan buruan beberapa Polda, Polres dan Polsek, pada tanggal 26 Agustus 2020 tersangka Yusup P. Sihotang berhasil di tangkap.*
Laporan : Tongam Parapat
Editor : Hendra


