• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sengketa Lahan Antara Warga dan PTPN II Berujung Ke PTUN Medan

    09/09/20, 09:52 WIB Last Updated 2020-09-09T02:53:05Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Medan - Terkait permasalahan sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan PTPN II berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, yang berlokasi di Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 


    Sebelumnya, Sebelas warga Jati Utomo Binjai, dari 366 warga pemilik tanah yang berlokasi di Tandam Hulu II Kabupaten Deli Serdang merasa keberatan, dan tidak terima atas pengakuan sepihak dari PTPN II yang mengklaim bahwa lahan yang mereka diami selama puluhan tahun diakui kepemilikannya oleh perusahaan BUMN tersebut. 


    Hal inilah yang mendasari warga untuk melanjutkan permasalahan tanah/lahan tersebut ke PTUN Medan, dengan dasar surat kepemilikan (Sertifikat) atas tanah/lahan yang sudah di miliki salah seorang warga (penggugat-red). 


    Berdasarkan pantauan di lapangan, persidangan yang di gelar oleh PTUN Medan ini sudah memasuki persidangan yang ke 8 kali, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penggugat (warga-red). 


    Diketahui, persidangan yang di gelar pada hari Selasa (08/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib hingga sore hari tersebut, penggugat menghadirkan 4 orang saksi yang memang asli warga setempat. 


    Keempat saksi tersebut dicecar beberapa pertanyaan, baik dari Hakim Ketua Persidangan Dwika Hendra Kurniawa, S.H., M.H., maupun dari kuasa hukum tergugat (PTPN II-red) terkait ketahuannya atas permasalahan lahan yang di persengketakan. 


    Saat ditemui pasca berakhirnya sidang, Kuasa Hukum penggugat Windra Wijaya, S.H., mengatakan, bahwa permasalahan dari sengketa tanah/lahan tersebut berawal dari penerbitan HGU 101 yang dimiliki oleh pihak PTPN II. 


    "Ada 11 (sebelas) warga yang menggugat PTPN II ke PTUN ini, terkait 168 hektar lahan yang di klaim masuk kedalam HGU 101 milik PTPN II. Yang saya nilai, penerbitan HGU 101 tersebut cacat hukum," ungkap Winda Wijaya kepada awak media ini, Selasa (08/09/2020).




    Windra juga mengatakan, bahwa warga (penggugat-red) mengetahui permasalahan itu di awal tahun 2020, setelah pihak PTPN II menunjukkan sertifikat HGU 101 tersebut kepada warga. 


    "Pastinya penggugat terkejut. Tanah yang dikuasai orang tua penggugat selama puluhan tahun mulai dari tahun 1951 an kok sekarang di klaim PTPN II. Yang diketahui saat ini di diami oleh ahli waris ataupun penggugat," jelas Windra. 


    Baik dari fakta persidangan maupun ucapan langsung dari Kuasa Hukum penggugat, HGU 101 terbit pada tahun 2003, tidak sesuai dengan lamanya tanah/lahan yang dikuasai penggugat, yakni berkisar dari tahun 1951 an sampai sekarang tahun 2020.


    "Inikan aneh, penggugat sudah menempati lahan tersebut dari tahun 1951, dari sejak orang tua mereka masih hidup, kok tahun 2003 bisa diterbitkan,? Menurut pihak tergugat, HGU 101 itu hasil penggabungan dari SK 453 dan SK 42, inikan tidak masuk akal?," terang Windra Wijaya. 


    Ia menyebutkan, selama kurun waktu dari tahun 1951 sampai tahun 2020, para penggugat telah memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT). Bahkan menurutnya, dari Sebelas penggugat, ada satu warga yang sudah meningkatkan KTPPT tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik, yakni atas nama Kastomo. 


    "Sertifikat Hak Milik yang dipunyai warga saat ini terbit pada tahun 2000, sebelum diterbitkannya HGU 101, gak masuk akal kan?. Jadi saya berharap, Hakim PTUN dapat melihat faktanya, dan sekaligus saya minta batalkan penerbitan HGU 101 karena di nilai cacat hukum," harap Windra.*


    Laporan : Hendra / Rayan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan