masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Kegiatan Sosialisasi Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak (3M) Serta mendisiplinkan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di depan Kantor Kecamatan Cikupa Desa Budimulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Selasa (08/09/2020).
Acara ini digelar bersama oleh Muspika Kecamatan Cikupa dan Pengurus PKK Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beserta Jajaran.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh H. Abdullah S.Sos, M.Si, Kp. Camat Cikupa, Kompol H. Budi Warsa SH Kapolsek Cikupa, Nia Abdullah Ketua PKK Kecamatan Cikupa, Peltu Purwadi Mewakili Danramil Cikupa, Iptu Udiyanto Kanit Lantas Polsek Cikupa, Iptu Rustantiyo, SH., MH Kanit IK Polsek Cikupa, terlihat pula di lokasi kegiatan tersebut H. Yayan Mulyana, BA selaku Ketua MUI Kecamatan Cikupa.
Kegiatan tersebut berlangsung, dimulai dari pukul 09.00 Wib dan pada giatnya dilakukan pula sebuah drama treatikal peragaan pocong dan keranda mayat yang dimana diasumsikan sebagai salah 1 (Satu) korban dari Corona Virus Diseases-19 (Covid-19).
Dalam giat tersebut pihak Muspika beserta pengurus PKK melakukan peneguran terhadap masyarakat serta pengarahan lebih lanjut terkait bahaya Covid-19 ini.
Tidak hanya peneguran serta penjelasan, pihak Muspika juga menerapkan beberapa sanksi kepada pengguna jalan yang melewati jalur lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Cikupa.
Sanksi - sanksi yang diberikan kepada masyarakat pelanggar protokol Covid-19 seperti sanksi sosial berupa memungut sampah pada area giat itu berlangsung dan tidak sampai disitu saja, juga akan menerapkan sanksi fisik berupa push up kepada pelanggar protokol Covid-19 di wilayah itu.
Ada hal yang menarik setelah terlewatinya sanksi - sanksi tersebut yaitu pembagian masker kepada pelanggar protokol Covid- 19 namun tidak hanya diberikan begitu saja, seluruh pihak Muspika beserta jajaran PKK Kecamatan Cikupa sebelum memberikan masker tersebut melakukan penegasan kembali prihal aturan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini.*
Laporan : Supriyadi (Apang)
Editor : Habibi


