• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Di Sepakati

    15/09/20, 06:44 WIB Last Updated 2020-09-15T03:53:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Sebanyak enam judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Senin (14/9/2020).

    Ada enam judul Ranperda inisiatif, yaitu tentang Kepariwisataan Daerah, tentang Penanganan Disabilitas dan Lansia, tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tentang Produk Unggulan Daerah juga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    "Enam judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2021 bersama dengan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat," sebut Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, S.E. yang menjadi pemimpin rapat.

    Dalam penjelasannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Drs. Pimanta Ginting mengatakan, bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD, yang merupakan masukan - masukan dari Komisi A-D DPRD Langkat dan dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

    Dan sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan tentang latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda inisiatif.

    "Adapun tujuan Ranperda Kepariwisataan Daerah salah satunya sebagai dasar pengambilan kebijakan, agar pemanfaatan objek pariwisata dapat dilakukan secara optimal," sebutnya.

    Ia juga menjelaskan tujuan Ranperda Bumdes, diantaranya demi peningkatan perekonomian desa, untuk membuka lapangan kerja, untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

    Usai memberikan penjelasan terhadap enam judul Ranperda inisiatif DPRD, pimpinan rapat berharap tahapan - tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik - baiknya.

    "Semuanya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku," pungkasnya.*

    Liputan : Dian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan