TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Alfamart yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. mengatakan, buronan pelaku curat Alfamart tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Kamis (17/09/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Pasar Rawa Jitu Selatan.
"Adapun identitas buronan pelaku curat yang berhasil ditangkap berinisial UN alias SN (36), berprofesi motoris speedboat, warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Wagimin, Jum'at (18/09/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi curat Alfamart yang dilakukan oleh pelaku UN alias SN bersama dengan rekannya M. Pebri Setiono (26), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala, terjadi Rabu (26/02/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu.
Akibatnya, pihak Alfamart mengalami kerugian berupa uang tunai di laci kasir sebanyak Rp. 200 Ribu, Tape Polytron, DVR CCTV, Reciever Satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 26.273.000,- (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
"Para pelaku ini masuk ke dalam Toko Alfamart dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," jelas Iptu Wagimin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang


