• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Karyawan PT. MAJ Meninggal Dunia, Ahli Waris Tuntut Keadilan Ke Pihak Perusahaan

    18/09/20, 23:05 WIB Last Updated 2020-09-18T16:06:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Almarhum Herawan Bin Halimi sebelum meninggal dunia masih berstatus sebagai karyawan di PT. MULTI ARTHA JAYA (MAJ) yang beralamat di Jalan  Husen Sastranegara, Komplek Pergudangan Nusa Indah Blok A 81, Jurumudi Tangerang, Banten, Jumat 18/09/2020.


    Dikatakan oleh Kuasa Hukum Istri Almarhum, Ahmad Iwan Dahlani, yang akrab di sapa Iwan, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH-LP-KPK-N).


    "Saat saya dan klien saya mendatangi pihak perusahaan, hanya diminta Surat Kuning oleh Ibu Tumini sebagai mandor perusahaan tersebut,  selang setengah jam Surat Kuning dikembalikan lagi kepada kami, dan hanya dapat surat keterangan kerja bukan pesangon," ujar Iwan. 


    Menurut Iwan, saat hendak mengkonfirmasi ke pihak perusahaan melalui Security, selalu memberikan jawaban bahwa pihak perusahaan menolak dan tidak mau menemui dengan alasannya Covid19. 


    Namun, karena Iwan selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris almarhum, maka Iwan  menjelaskan perihal kedatangannya berkaitan dengan hak Almarhum, dan berharap pihak perusahaan bisa menerima, namun hanya bertemu dengan  Tumini.

      

    "Saat kami hendak mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan melalu Security, selalu memberikan jawaban bahwa pihak perusahaan tidak Mau untuk ditemui, dengan alasan Covid-19, dan hanya bisa bertemu Ibu Tumini. Sebenarnya kami berharap pihak perusahaan mau menemui kami," ungkap Iwan.


    Lanjut Iwan kepada media," Kedatangan kami ke perusahaan tersebut untuk menanyakan  hak dan kewajiban perusahaan kepada Ahli Waris Almarhum, agar memberikan pesangon kepada Ahli Waris yaitu Aman dan Istri dari (ALM) Herawan Bin Halimi, yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 2020 di Rumah Sakit Pakuhaji Kabupaten Tangerang," terang Iwan. 


    Meninggalnya itu dikarenakan sakit paru-paru dan lambung, yang saat Itu masih berstatus karyawan di perusahaan tersebut. Namun, dari pihak perusahaan tempat Almarhum bekerja belum memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada keluarga Almarhum, padahal sudah jelas di atur dalam Undang -Undang Ketenagakerjaan," jelasnya. 



    "Padahal menurut Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja berakhir. Jika hubungan kerja itu berakhir karena pekerja, buruh meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4),Undang-Undang tidak membedakan antara meninggal secara wajar atau meninggal karena penyakit," imbuhnya.

     

    Saat media hendak konfirmasi ke pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut,  namun menurut keterangan dari Security yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "pihak perusahaan belum bisa ditemui, karena  sekarang masih dalam kondisi PSBB Covid-19," kata  security.*


    Laporan : Syarifuddin

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan