masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan bersama tim gabungan menggelar operasi Yustisi penggunaan masker dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, pada hari Senin 21 September 2020 di Jalan Umum Angkola Selatan Padangsidimpuan tepatnya Didepan Lapangan Bola Sarasi Desa Simarpinggan Kecamatan, Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Operasi dipimpin Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara S, dihadiri PS. Kasubbag Humas Bag Ops, IPDA Asjul Pane, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Tapanuli Selatan Yanpiter Simatupang,
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tapanuli Selatan Herman Tampubolon,
Kasubbid Logistik BPBD Kab. Tapanuli Selatan Idham Halid, SE dan
Personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 9 orang.
Personil Koramil 19 / Siais sebanyak 6 orang, Personil Sat POL PP Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang, Personil Dishub Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 6 orang, Personil BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang.
Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara S, mengatakan, pelaksanaan operasi ini Sesuai dengan INPRES No. 06 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kepada Masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kebiasan adatapsi baru dengan memakai masker, hal ini guna untukemutus rantai penyebaran Covod-19,"terang Kasat Intelkam.
Dalam Operasi diberikan teguran secara tertulis 43 orang, teguran secara Lisan 70 orang, jumlah keseluruhan 113.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Berakhir selanjutnya dilaksanakan Apel Konsolidasi dan Sterilisasi Kepada Seluruh Personil dengan Sabun Anti Bakteri dan Cairan Disinfektan.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



