• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Penertiban Penggunaan BBM Bersubsidi, Direktur FPRM Sarankan Pemprov Aceh Bersikap Adil

    22/08/20, 15:30 WIB Last Updated 2020-08-22T08:30:52Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Direktur Eksekutif FPRM Nasruddin


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Terkait penertiban penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh disarankan agar adil dan lebih tegas kepada aparatur serta pejabat Negara menyalah gunakan BBM tersebut.


    Pemasangan stiker di mobil sebagai tanda kenderaan subsidi merupakan sebuah terobosan baru untuk menekan angka penyalah gunaan BBM subsidi di Aceh demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media ini, Sabtu (22/8)


    "Saya berharap kepada pemerintah tidak hanya memasang stiker tersebut di mobil, sedangkan untuk boat nelayan juga perlu di pasang stiker agar BBM diperuntukkan bagi nelayan juga tidak disalahkan", pinta Nasruddin. 


    Bahkan selama ini boat nelayan sering kali ditindak oleh penegak hukum gara - gara di tuduh mengisi BBM subsidi, maka untuk itu pemerintah harus memberi solusi yang sama antara kenderaan di darat maupun di laut.


    "Karena pesangan stiker ini membuktikan indetitas  kenderaan dimiliki perusahaan atau kenderaan pribadi yang dimiliki oleh orang kaya baik didarat maupun di laut", pungkasnya.


    Selain itu pemerintah Aceh juga segera membuat stiker mobil dinas agar tidak disalah gunakan BBM oleh oknum pejabat, karena selama ini banyak dinas telah menggantikan plat kenderaan dari merah menjadi hitam sebelum mengisi BBM.


    "Jadi pemerintah Aceh juga harus adil perlakuannya kepada masyarakat maupun kepada pejabat, jangan hanya aturan diberlakukan untuk rakyat semata sedangkan pejabat berfoya - foya dengan berbagai fasilitas dari negara ini" imbuhnya.*


    Editor       : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan