masukkan iklan disini
Kapolri Idham Aziz
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Idham Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah
diambang mata, pada Januari 2021 mendatang Idham Aziz akan pensiun.
Namun
demikian, masih tersisa waktu 6 bulan lagi bagi dirinya untuk menuntaskan
proses penegakan hukum baik yang sedang berjalan seperti kasus buronan kelas
kakap Djoko S Tjandra, maupun kasus lainnya.
Sisa waktu 6 bulan menjelang masa pensiunnya ini,
sepertinya tidak disia-siakan Idham Aziz untuk menunjukan pengabdiannya kepada
bangsa dan Negara sebagai pimpinan tertinggi korps Bhayangkara dalam penegakan
hukum.
Pengungkapan kasus Djoko S Tjandra seakan menjadi
jurus pamungkas orang nomor satu dijajaran korps Bhayangkara ini untuk menunjukan
taringnya bahkan juga membuat ngeri para pelaku koruptor.
Tak hanya Djoko S Tjandra selaku aktor utama kasus
Bank Bali yang ditangkap Bareskrim Polri, lainnya juga banyak yang terseret
bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh "Pembantu" Djoko S Tjandra
Tujuh "Pembantu" Djoko S Tjandra
Sederet nama dengan perannya masing masing turut
terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas
kakap ini untuk kembali ke Indonesia.
Nama-nama yang muncul pun berasal dari berbagai
latar belakang profesi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah institusi Polri itu
sendiri yang turut terseret dalam kasus pelarian Djoko S Tjandra ini.
Ada 3 oknum jenderal Polisi yang dicopot dari
jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini. Meskipun ini menjadi sebuah tamparan
bagi institusi Polri, namun Idham Aziz telah menunjukan profesionalitasnya
sebagai Kapolri. Dirinya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Selain 3 oknum jenderal Polisi, yakni Brigjen PU, Brigjen
NW dan Irjen NB yang terseret dalam kasus Djoko S Tjandra, lainnya ada oknum pengacara
‘AK, oknum Jaksa ‘PSM, oknum Lurah ‘AS, dan belakangan menyusul seorang
pengusaha berinisial ‘TS, yang disebut sebut sebagai pemberi suap dari Djoko
Tjandra kepada 2 jenderal Polisi yakni Brigjen PU dan Irjen NB.
Sebagaimana yang diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) bahwa pertemuan TS dengan Brigjen PU dan Irjen NB tertangkap
kamera CCTV. Kemudian ketiganya diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus
penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut TS diketahui
sebagai salah satu pihak yang membantu mengurus penghapusan red notice Djoko S Tjandra.
Adapun salah satu cara mengurusnya, dia melobi
sejumlah jenderal Polisi untuk minta dibantu proses penghapusan red notice.
Koordinator MAKI Boyamin juga menyebut berkaitan dengan
proses penghapusan red notice, bahwa Brigjen PU mengakui TS datang ke
ruangannya untuk minta diperkenalkan dengan NB.
"Berkaitan dengan prosesnya, Brigjen PU
mengakui TS datang ke ruangannya minta diperkenalkan dengan Irjen NB," kata
Boyamin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Namun, Boyamin tidak menjelaskan kapan waktunya TS
mendatangi ruangan kedua jenderal Polisi tersebut.
Ketujuh “pembantu” cukong kasus Bank Bali ini telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Komitmen Kapolri Dipenghujung Akhir Jabatan
Sebagaimana yang diketahui publik, bahwa pada hari Kamis (30/7/2020), Polri berhasil menangkap Djoko S Tjandra. Dia dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma setelah sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebagaimana yang diketahui publik, bahwa pada hari Kamis (30/7/2020), Polri berhasil menangkap Djoko S Tjandra. Dia dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma setelah sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Djoko Tjandra
kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buronan tersebut pada 8 Juni 2020
lalu. Djoko disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status
sebagai buronan kelas kakap.
Namun akhirnya, dia berhasil ditangkap setelah
kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.
Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian
terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra masih terus
bergulir.
Hingga saat ini, sederetan
nama dari berbagai latar belakang profesi telah ditetapkan sebagai tersangka
karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko S Tjandra.
Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang
telah ditetapkan sebagai tersangka ini. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada
oknum lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sikap tegas Kapolri Idham Aziz dalam pengungkapan
kasus besar yang merugikan keuangan Negara ditunjukan secara profesional. 3
jenderal di lingkup Polri yang diduga terlibat pun ia tindak tegas.
Seperti penegasan yang ia sampaikan beberapa
waktu lalu, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terpidana kasus
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko
Tjandra akan dilakukan secara transparan. Bahkan, dirinya mengatakan akan
mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, Idham menambahkan tidak segan-segan
mencopot anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Artinya, tiap
oknum di jajarannya yang membantu Djoko S Tjandra melarikan diri akan diproses
hukum.
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami
akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Idham
Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat (31/7/2020).
Kendati pengungkapan kasus besar Djoko S Tjandra ini
bergulir dipenghujung masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri, tapi paling
tidak cukup membuat ngeri para koruptor. Karena diluar kasus Djoko S Tjandra
masih terdapat kasus kasus besar lainnya yang harus diungkap.*
Laporan : Bachtiar

