• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jurus Pamungkas Kapolri Bikin Ngeri Koruptor

    22/08/20, 15:42 WIB Last Updated 2020-08-22T08:50:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Kapolri Idham Aziz

    "Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Idham Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.


    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah diambang mata, pada Januari 2021 mendatang Idham Aziz akan pensiun. 

    Namun demikian, masih tersisa waktu 6 bulan lagi bagi dirinya untuk menuntaskan proses penegakan hukum baik yang sedang berjalan seperti kasus buronan kelas kakap Djoko S Tjandra, maupun kasus lainnya.

    Sisa waktu 6 bulan menjelang masa pensiunnya ini, sepertinya tidak disia-siakan Idham Aziz untuk menunjukan pengabdiannya kepada bangsa dan Negara sebagai pimpinan tertinggi korps Bhayangkara dalam penegakan hukum.

    Pengungkapan kasus Djoko S Tjandra seakan menjadi jurus pamungkas orang nomor satu dijajaran korps Bhayangkara ini untuk menunjukan taringnya bahkan juga membuat ngeri para pelaku koruptor.

    Tak hanya Djoko S Tjandra selaku aktor utama kasus Bank Bali yang ditangkap Bareskrim Polri, lainnya juga banyak yang terseret bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tujuh "Pembantu" Djoko S Tjandra

    Sederet nama dengan perannya masing masing turut terseret dalam kasus Djoko Tjandra, yaitu mereka yang diduga membantu buronan kelas kakap ini untuk kembali ke Indonesia.

    Nama-nama yang muncul pun berasal dari berbagai latar belakang profesi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah institusi Polri itu sendiri yang turut terseret dalam kasus pelarian Djoko S Tjandra ini.

    Ada 3 oknum jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini. Meskipun ini menjadi sebuah tamparan bagi institusi Polri, namun Idham Aziz telah menunjukan profesionalitasnya sebagai Kapolri. Dirinya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

    Selain 3 oknum jenderal Polisi, yakni Brigjen PU, Brigjen NW dan Irjen NB yang terseret dalam kasus Djoko S Tjandra, lainnya ada oknum pengacara ‘AK, oknum Jaksa ‘PSM, oknum Lurah ‘AS, dan belakangan menyusul seorang pengusaha berinisial ‘TS, yang disebut sebut sebagai pemberi suap dari Djoko Tjandra kepada 2 jenderal Polisi yakni Brigjen PU dan Irjen NB.

    Sebagaimana yang diungkapkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa pertemuan TS dengan Brigjen PU dan Irjen NB tertangkap kamera CCTV. Kemudian ketiganya diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut TS diketahui sebagai salah satu pihak yang membantu mengurus penghapusan red notice Djoko S Tjandra.

    Adapun salah satu cara mengurusnya, dia melobi sejumlah jenderal Polisi untuk minta dibantu proses penghapusan red notice.

    Koordinator MAKI Boyamin juga menyebut berkaitan dengan proses penghapusan red notice, bahwa Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya untuk minta diperkenalkan dengan NB.

    "Berkaitan dengan prosesnya, Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya minta diperkenalkan dengan Irjen NB," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

    Namun, Boyamin tidak menjelaskan kapan waktunya TS mendatangi ruangan kedua jenderal Polisi tersebut.

    Ketujuh “pembantu” cukong kasus Bank Bali ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Komitmen Kapolri Dipenghujung Akhir Jabatan

    Sebagaimana yang diketahui publik, bahwa pada hari Kamis (30/7/2020), Polri berhasil menangkap Djoko S Tjandra. Dia dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma setelah sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Sebelumnya, diketahui bahwa kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buronan tersebut pada 8 Juni 2020 lalu. Djoko disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap. 

    Namun akhirnya, dia berhasil ditangkap setelah kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.

    Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra masih terus bergulir.  

    Hingga saat ini, sederetan nama dari berbagai latar belakang profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko S Tjandra.

    Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada oknum lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    Sikap tegas Kapolri Idham Aziz dalam pengungkapan kasus besar yang merugikan keuangan Negara ditunjukan secara profesional. 3 jenderal di lingkup Polri yang diduga terlibat pun ia tindak tegas.

    Seperti penegasan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan. Bahkan, dirinya mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Selain itu, Idham menambahkan tidak segan-segan mencopot anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Artinya, tiap oknum di jajarannya yang membantu Djoko S Tjandra melarikan diri akan diproses hukum.

    "Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Idham Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat (31/7/2020).

    Kendati pengungkapan kasus besar Djoko S Tjandra ini bergulir dipenghujung masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri, tapi paling tidak cukup membuat ngeri para koruptor. Karena diluar kasus Djoko S Tjandra masih terdapat kasus kasus besar lainnya yang harus diungkap.*

    Laporan : Bachtiar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan