masukkan iklan disini
Barang bukti
TRIBUANANEWS.COM | Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (15/08/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Opsnal melakukan teknik penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.
Dari pengembangan informasi, Tim Opsnal bergerak cepat ke rumah SR alis AY yang berada di Jalan Ahmad Yani Kel. Palattae Kec. Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Ketika SR alias AY diamankan, Tim Opsnal menemukan Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti lainnya di bawah meja dalam rumah milik pelaku dan diakui oleh SR Alias AY bahwa sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) batang pirex kaca sisa pakai sabu, 1 (satu) buah korek api gas lengkap sumbu kompornya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, uang tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.*
Laporan : Andi Burhanuddin

