masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Warga Desa Bakung menolak keras dan menutup usaha galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin, di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (16/08/2020).
Warga menolak kegiatan ilegal tersebut lantaran merasa sangat terganggu. Selain itu, usaha yang diduga ilegal ini juga dianggap merusak lingkungan.
Kudari salah seorang warga setempat sekaligus mantan Ketua BPD Desa Bakung yang ikut dalam aksi warga ini, saat ditemui Tribuananews.com membenarkan bahwa warga menutup usaha galian tanah karena bukan saja dapat merusak lingkungan tapi diduga kuat tidak memiliki Ijin.
''Mami warga Desa Bakung menutup usaha galian tanah di Desa jami, karena dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan, dan Kami menduga bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Ijin," terangnya.
Hal senada juga diucapkan H. Mastari sesepuh Desa Bakung yang ikut bersama warga saat penutupan berlangsung.
"Saya sebagai warga menolak keras adanya usaha galian tanah di Desa Bakung, karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan sangat mengganggu kami warga setempat. Apa lagi tidak memiliki Ijin, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Investigator LSM Monitoring Law Justice Provinsi Banten, berharap kepada pihak yang berwenang segera menyikapi, karena jika memang usaha tersebut tidak memiliki Ijin itu adalah upaya melawan hukum dan harus segera ditindak," tegasnya.*
Laporan : Syarifuddin

