masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Banggai Kepulauan - Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa izin jenis cap tikus diamankan Polsek Totikum, Jumat (21/8).
Saat diamankan, miras tersebut dikemas dalam karung putih yang di dalamnya berisi puluhan kantong miras jenis cap tikus yang diangkut menggunakan mobil xenia hitam dengan nomor polisi DN 593 CD.
Kendaraan ini dikemudikan oleh laki laki berinisal T, warga Desa Sampaka bersama J warga Desa Batangbabasal Kec. Totikum dan Y dari Desa Kautu Kec. Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
“Kendaraan jenis Xenia DN 593 CD kami amankan dari arah Totikum menuju Salakan. Saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa izin jenis cap tikus yang dikemas dalam 10 karung beras,” kata Kapolsek Totikum Ipda Rudi.
Barang bukti telah kami amakan di Polsek Totikum untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut. “Jadi total semua ada sebanyak 95 kantong plastik, kurang lebih 200 liter," terangnya.
Terkait penangkapan itu, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan Miras.
"Karena akar permasalahan konflik maupun keributan disebabkan oleh miras," ucap Kapolsek Totikum Ipda Rudi.*
Laporan : Yudi

