Acara Rakor Perdana FTP Kecamatan Darul Makmur di Cafe Dun Gunong Cut
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Forum Tuha Peut (FTP) Kecamatan Darul Makmur adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana tentang rencana kerja (Renja) Forum dalam rangka mengisi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tuha Peut selaku pengawas pemerintahan dan anggaran Desa.
Dalam Rakor tersebut para pengurus beserta anggota Forum mengambil kesepakatan untuk sinergisitas kerja pembangunan Desa serta mendukung terlaksananya realisasi anggaran Desa guna sukseskan program Menteri Desa (Mendes) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dumber Dana Desa (DD) termin ke-2 bulan Juli - September.
Ketua Forum Tuha Peut Kecamatan Darul Makmur Sari M. Nur mengatakan, agenda pertama pembahasan Rakor FTP adalah penguatan Struktur serta Legalitas FTP untuk fondasi wadah Tuha Peut.
"Penguatan dan peningkatan Kapasitas Tuha Peut menjadi pokok bahasan utama agar kinerja Tuha Peut disetiap Desa dapat berjalan baik dan mampu membangun sinergi dengan pemerintah Desa dalam realisasi pembangunan Desa sesuai amanat Regulasi", kata Ketua FTP Sari M. Nur.
FTP berharap terbangunnya komitmen yang baik dalam upaya realisasi anggaran Des berbasis pengawasan sesuai arahan Regulasi berlaku demi pemenuhan kepentingan masyarakat serta pelayanan publik.
"Kami sebagai mitra kerja pemerintahan Desa akan tetap berkerja sesuai amanat Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Tuha Peut khusus Provinsi Aceh mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta pengawasan", jelasnya.
Sekretaris FTP Kecamatan Darul Makmur Darwis, SH mengatakan, FTP seyogiyanya akan mendukung pemerintahan Desa dalam realisasi BLT termin ke-2 agar amanat Regulasi berjalan lancar di Desa.
"Tuha Peut di Desa harus mengawal proses Anggaran Pendapatan Belanja Gampong - Perubahan (APBG - P) dalam rangka penempatan anggaran BLT tersebut. Tuha Peut harus memberikan pengertian kepada semua pihak di Desa terkait amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK. 07 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa", papar Darwis.
Selanjutnya, dalam PMK Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Ini harus dilakukan sinergi dengan baik dengan semua unsur ditingkat Desa.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

