masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Ambon - Koordinator Provinsi Maluku, Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Syahrir Rumluan, S.Fil.I, yang biasa di sapa Erick, menyampaikan pada Tribuananews terkait alokasi anggaran dana desa untuk 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, di ruang kerjanya, kantor Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Selasa (7/7/2020).
Kata Rumluan, bahwa dalam Tahun 2020 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 100,7 milyar lebih.
Asumsinya tidak mungkin 1 Desa mendapatkan Rp 1 Milyar, akan tetapi ada variasi berdasarkan Desa, atau sebutan lain, itu berarti ada Desa mendapatkan kurang dari Rp 1 Milyar dan ada yang Rp. 1 Milyar dan sampai pada Rp. 3 Milyar lebih.
"Dan perlu diketahui bahwa Desa yang mendapatkan Rp 3 Milyar lebih ini adalah Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. Kemudian Desa Luhu ini adalah satu satunya Desa dari 1.168 Desa di dalam wilayah Provinsi Maluku. Hanya Desa Luhu Kecamatan Huamual di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendapatkan Rp 3 Milyar lebih," kata Rumluan.
Jika dibandingkan, lanjut dia, dengan Desa Kota Ambon seperti Batu Merah hanya mendapatkan Rp, 2 Milyar lebih dan Desa Passo mendapatkan Rp 1 Milyar lebih, akan tetapi Desa Luhu Kecamatan Huamual ini mendapatkan Anggaran Dana Desa sebesar itu.
Namun masyarakatnya sampai saat ini masih mengeluh, pertanyaannya terus selama ini Anggaran Dana Desa (DD) sebesar itu digunakan untuk pekerjaan apa saja sehingga masyarakat selalu merasa tidak nyaman atas penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar itu.
"Sangat kita pahami bahwa Desa Luhu atau sebutan lain itu besar dan luas daerahnya tidak mungkin dengan mengolah Dana Desa sebesar itu. Bayangkan dari tahun 2015 sampai saat ini 2020 Desa tersebut belum juga memiliki katagori Desa tertinggal atau Desa Maju sampai kepada Desa Mandiri," ungkapnya.
Mestinya hari ini Desa Luhu dari awal Desa sangat tertinggal naik menjadi Desa tertinggal atau Desa Maju tapi kenapa ini persoalannya.
"Untuk itu saya pertanyakan dan sekali lagi saya pertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa selama ini," tegas Rumluan dengan nada keras, terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu.
Sambung Rumluan yang akrab di sapa Erick ini, yang juga mantan Ketua Korcab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Maluku dan Maluku Utara, Aktivis Muda ternama di Provinsi Maluku dan Nasional di berbagai OKP, yang hari ini adalah Ketua Kordinator Provinsi Maluku Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), menyatakan semestinya Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat ini harus memberikan contoh yang baik kepada Desa desa yang ada dari 91 Desa di Wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Malu dong sama Desa yang lain, saya benar-benar mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu. Saya juga mendapatkan informasi bahwa sejauh ini sudah terjadi pergantian pejabat Kepala Desa beberapa kali," kata Rumluan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan seringnya terjadi penggantian pejabat kepala desa. Saya menduga ada apa dengan selalu menggantikan Pj.Kepala Desa Luhu Kecamatan Huamual.
Syahrir Rumluan,S.Fil.I , yang di kenal di Kalangan Aktivis Pemuda Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-anteru Provinsi Maluku termasuk di dua Institusi Negara Indonesia TNI-POLRI, baik ditingkat Propinsi Maluku maupun di Pusat, menjelaskan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (DD).
Tentang Prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa, bahwa Permendes.PDTT Nomor ; 6 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendes PDTT Nomor ; 11 tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020.
Masih kata Rumluan, kenapa demikian, karena untuk mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan saat ini, dimana terjadi penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19), yang berimbas pada berbagai sendi sendi kehidupan dan pembangunan Desa, untuk itu lahirlah Permendes PDTT Nomor ; 6 tahun 2020, sebagaimana dijelaskan di atas, untuk memprioritaskan tata cara penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, untuk memiliki latar belakang hukum yaitu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor ; 1 tahun 2020, Tentang kebijakan keuangan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid-19. Intinya adalah penggunaan Anggaran Dana Desa untuk penduduk Desa.
Selain itu juga di Desa, melalui penggunaan Anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa tersebut. Sehingga perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Permendesa dan Transmigrasi nomor ; 11 tahun 2020, tentang prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020, yang kemudian diubah atau kren bahasa yang kita dengar di sebut Regulasi dan ketentuan ini sangat penting yang baru dalam Permendesa PDTT, Nomor ; 6 Tahun 2020. Intinya adalah prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.
"Saya tegaskan kepada sahabat sahabat di lapangan yang adalah perpanjangan tangan dari koordinator Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan P3MD di seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota Provinsi Maluku, khusus dan terutama di Desa/ Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rumluan menambahkan bahwa sahabat sahabat di lapangan khususnya di Desa Luhu Kecamatan Huamual. "Saya tidak mau atau tidak suka sahabat sahabat tidak melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap seluruh Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selama ini saya mencurigai dan mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu Kecamatan Huamual di mana Desa tersebut adalah Putra Terbaik Asli kelahiran Desa Luhu yang hari ini adalah Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat," tutup Syahrir Rumluan.*
Laporan : Atom
Kata Rumluan, bahwa dalam Tahun 2020 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 100,7 milyar lebih.
Asumsinya tidak mungkin 1 Desa mendapatkan Rp 1 Milyar, akan tetapi ada variasi berdasarkan Desa, atau sebutan lain, itu berarti ada Desa mendapatkan kurang dari Rp 1 Milyar dan ada yang Rp. 1 Milyar dan sampai pada Rp. 3 Milyar lebih.
"Dan perlu diketahui bahwa Desa yang mendapatkan Rp 3 Milyar lebih ini adalah Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. Kemudian Desa Luhu ini adalah satu satunya Desa dari 1.168 Desa di dalam wilayah Provinsi Maluku. Hanya Desa Luhu Kecamatan Huamual di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendapatkan Rp 3 Milyar lebih," kata Rumluan.
Jika dibandingkan, lanjut dia, dengan Desa Kota Ambon seperti Batu Merah hanya mendapatkan Rp, 2 Milyar lebih dan Desa Passo mendapatkan Rp 1 Milyar lebih, akan tetapi Desa Luhu Kecamatan Huamual ini mendapatkan Anggaran Dana Desa sebesar itu.
Namun masyarakatnya sampai saat ini masih mengeluh, pertanyaannya terus selama ini Anggaran Dana Desa (DD) sebesar itu digunakan untuk pekerjaan apa saja sehingga masyarakat selalu merasa tidak nyaman atas penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar itu.
"Sangat kita pahami bahwa Desa Luhu atau sebutan lain itu besar dan luas daerahnya tidak mungkin dengan mengolah Dana Desa sebesar itu. Bayangkan dari tahun 2015 sampai saat ini 2020 Desa tersebut belum juga memiliki katagori Desa tertinggal atau Desa Maju sampai kepada Desa Mandiri," ungkapnya.
Mestinya hari ini Desa Luhu dari awal Desa sangat tertinggal naik menjadi Desa tertinggal atau Desa Maju tapi kenapa ini persoalannya.
"Untuk itu saya pertanyakan dan sekali lagi saya pertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa selama ini," tegas Rumluan dengan nada keras, terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu.
Sambung Rumluan yang akrab di sapa Erick ini, yang juga mantan Ketua Korcab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Maluku dan Maluku Utara, Aktivis Muda ternama di Provinsi Maluku dan Nasional di berbagai OKP, yang hari ini adalah Ketua Kordinator Provinsi Maluku Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), menyatakan semestinya Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat ini harus memberikan contoh yang baik kepada Desa desa yang ada dari 91 Desa di Wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Malu dong sama Desa yang lain, saya benar-benar mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu. Saya juga mendapatkan informasi bahwa sejauh ini sudah terjadi pergantian pejabat Kepala Desa beberapa kali," kata Rumluan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan seringnya terjadi penggantian pejabat kepala desa. Saya menduga ada apa dengan selalu menggantikan Pj.Kepala Desa Luhu Kecamatan Huamual.
Syahrir Rumluan,S.Fil.I , yang di kenal di Kalangan Aktivis Pemuda Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-anteru Provinsi Maluku termasuk di dua Institusi Negara Indonesia TNI-POLRI, baik ditingkat Propinsi Maluku maupun di Pusat, menjelaskan tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (DD).
Tentang Prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa, bahwa Permendes.PDTT Nomor ; 6 tahun 2020, tentang perubahan atas Permendes PDTT Nomor ; 11 tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020.
Masih kata Rumluan, kenapa demikian, karena untuk mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan saat ini, dimana terjadi penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19), yang berimbas pada berbagai sendi sendi kehidupan dan pembangunan Desa, untuk itu lahirlah Permendes PDTT Nomor ; 6 tahun 2020, sebagaimana dijelaskan di atas, untuk memprioritaskan tata cara penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020, untuk memiliki latar belakang hukum yaitu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor ; 1 tahun 2020, Tentang kebijakan keuangan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid-19. Intinya adalah penggunaan Anggaran Dana Desa untuk penduduk Desa.
Selain itu juga di Desa, melalui penggunaan Anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa tersebut. Sehingga perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Permendesa dan Transmigrasi nomor ; 11 tahun 2020, tentang prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020, yang kemudian diubah atau kren bahasa yang kita dengar di sebut Regulasi dan ketentuan ini sangat penting yang baru dalam Permendesa PDTT, Nomor ; 6 Tahun 2020. Intinya adalah prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.
"Saya tegaskan kepada sahabat sahabat di lapangan yang adalah perpanjangan tangan dari koordinator Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan P3MD di seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota Provinsi Maluku, khusus dan terutama di Desa/ Negeri Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rumluan menambahkan bahwa sahabat sahabat di lapangan khususnya di Desa Luhu Kecamatan Huamual. "Saya tidak mau atau tidak suka sahabat sahabat tidak melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap seluruh Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selama ini saya mencurigai dan mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Luhu Kecamatan Huamual di mana Desa tersebut adalah Putra Terbaik Asli kelahiran Desa Luhu yang hari ini adalah Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat," tutup Syahrir Rumluan.*
Laporan : Atom

