• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sempat Viral di Media Sosial Seorang Wanita Nistakan Agama

    10/07/20, 18:33 WIB Last Updated 2020-07-10T11:35:23Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Makassar-Tidak menunggu waktu
    lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya Untuk Menangkap Pelaku Penista Agama yang Sempat Viral di Media sosial,dalam hal ini Polres Pelabuhan untuk mengamankan tersangka pelaku penista  Agama yang meresahkan warga Kota Makassar beberapa saat lalu. Masih berdomisili di wilayah hukum Polres pelabuhan kota Makassar.

    Kejadian ini sempat membuat geram para netizen khususnya umat Muslim dan warga kota Makassar. Namun, dalam hitungan beberapa jam pihak kepolisian cepat tanggap dan langsung bergerak cepat mengamankan si pelaku.

    “Terduga si pelaku saat ini sementara di interogasi pihak kepolisian  dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan” Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.

    Serta selanjutnya, mantan Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) menekankan bahwa kejadian tersebut bukanlah masalah umat, melainkan persoalan personal/pribadi.

    “Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi” ucap ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS disela konferensi pers saat memberikan keterangan.

    Sementara itu, Tersangka  sangat menyesali perbuatannya di karenakan emosional yang tinggi dan tidak terkontrol.

    “Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor Polisi, saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol, saya siap pertanggung jawabkan perbuatanku secara pribadi.”ungkap Tersangka.

    Kejadian ini terjadi dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi, kamis (09/07/2020).

    “Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum” Jelas Kapolda Irjen. Pol. Mas Guntur Laupe SH. MH.

    “Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke Jakksa Penuntut Umum (JPU) dan terangka akan diancam hukuman Lima tahun penjara,”ujarnya.


    Laporan  : Harun Dg.Nuntung
    Sumber   : Humas Polda sulsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan