• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembebasan Lahan Program TPI Langkak Diduga Tidak Transparan Serta Sarat Penyimpangan

    10/07/20, 17:54 WIB Last Updated 2020-07-10T10:54:43Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Lokasi tanah dibebaskan oleh pemerintah Desa Langkak lokasi Dusun Laksamana untuk Program Nelayan Perikanan dan TPI tahun anggaran 2020 sumber DD, milik Keuchik H. Burhan diperkirakan luas 1.600 meter diragukan oleh masyarakat dengan harga Rp. 110.000.000 sesuai kwitansi. Ada 4 surat dilokasi lahan tersebut, 2 surat milik Keuchik

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pembebasan lahan program Nelayan  Perikanan,  Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 diduga tidak transparan kepada masyarakat serta sarat dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum aparatur dan Keuchik.

    Informasi diperoleh media ini dari sumber-sumber terpercaya warga setempat bahwa warga mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan/tanah lokasi program perikanan /TPI sarana Nelayan tersebut kepada pihak Tuha Peut, tetapi Ketua Tuha Peut mengatakan itu semua putusan Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Keterangan beberapa warga juga mengatakan oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Langkak Salam bahwa Dokumen serta surat-menyurat mengenai pembebasan lahan tersebut tidak boleh dilihat oleh Ketua Tuha Peut dan warga tanpa izin Keuchik. Sementara Dokumen tersebut di tangan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG?.

    Salah satu bangunan dilokasi lahan dibebaskan untuk program Nelayan Perikanan dan TPI Dusun Laksamana Desa Langkak.

    "Masyarakat hanya butuh transparansi, bukan mau meng-audit, masyarakat tidak ada hak audit tetapi hak pengawasan diatur dalam regulasi. Dalam masalah ini masyarakat cuma minta kejelasan mana dibeli dan mana lahan diwakafkan, itu saja keinginan masyarakat", jelas Jamaluddin.

    Secara kasat mata hamparan tanah lahan program perikanan tersebut secara keseluruhan agak diragukan luas lahan disebut-sebut menjadi tanda tanya masyarakat. Oleh sebab itu pengukuran itu harus dilakukan.

    "Dalam peraturan saya ketahui, membebaskan lahan menggunakan uang Negara yang harus dipertanggung jawabkan itu harus dilakukan proses sesuai aturan dan mekanisme telah diatur dalam regulasi. Jangan ada kesan beli kucing dalam karung menggunakan uang Negara", sebut Amiruddin salah seorang Tokoh Pemuda Langkak.

    Dalam musyawarah bersama Tuha Peut masyarakat meminta agar tanah milik Keuchik H. Burhan ada 2 surat, satu surat diwakafkan, satu surat lagi dibayar dengan hitungan per pintu bangunan dengan harga Rp. 110. 000. 000,00,-(sesuai Kwitansi).

    "Tuha Peut itu tugasnya menerima aspirasi masyarakat serta melanjutkan aspirasi tersebut agar persoalan serta dugaan kejanggalan mendapat titik temu sesuai aturan. Tuha Peut fungsi dan tugasnya bukan dibawah perintah Keuchik, kenapa Ketua Tuha Peut dalam menindak lanjuti laporan warga harus minta izin atau persetujuan Keuchik? Apa KetuaTuha Peut diduga antek-anteknya Keuchik? Kami butuh kejelasan", ppar Zainal Arifin selaku warga Desa Langkak.

    Musyawarah masyarakat bersama Tuha Peut Desa Langkak, masyarakat meminta tanah lahan tersebut diukur ulang agar jelas luas tanah milik Keuchik sesuai informasi satu surat dijual dan satu surat diwakafkan. Masyarakat minta kejelasan luas tanah tersebut karena diragukan ukurannya dugaan manipulasi luas lahan tanah tersebut

    Ketua TPK Desa Langkak Teuku Salam terkait melarang masyarakat dan Ketua Tuha Peut melihat Dokumen pembebasan lahan program Nelayan perikanan (TPI) mengatakan sudah saya tunjukkan surat-surat tersebut beserta keitansi, saya hanya tidak izinkan untuk diphoto, karena menunggu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) diukur ulang.

    "Setelah diukur ulang dan dikeluarkan sertifikat baru, silahkan ambil satu orang satu surat kalau mereka perlukan. Karena saat ini kita tidak mengerti tentang mekanisme surat tersebut sehingga salah menafsirkan jadi ribut ujungnya", pungkas T. Salam.

    Penjelasan Ketua Tuha Peut Zulkarnaen kepada warga terkait pengukuran Lahan dibebaskan oleh Keuchik selaku KPA beserta staf-stafnya terpibat di program Dana Desa (DD) mengatakan akan menanyakan kepada Keuchik kapan diukur.

    "Karena Keuchik selaku KPA saya pikir itu hak Keuchik dalam menetapkan harga tanah tersebut, surat-suratnya pun sudah ditunjukkan sama saya. Jadi saya terima saja keputusan tersebut, soal penetapan harga itu saya tidak dilibatkan", terang Zulkarnaen.*

    Laporan  : Sofyan 
    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan