• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik Distribusi Pupuk di Pengecer, GCS Tegaskan Tidak Ada Paksaan Membeli Pupuk Non Subsidi

    24/07/20, 16:00 WIB Last Updated 2020-07-24T12:42:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Lampug Tengah - Terkait informasi mengenai keengganan  para petani di Kota Gajah, Lampung Tengah yang tidak bersedia menebus pupuk nonsubsidi dari distibutor. Akhirnya distributor PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) angkat bicara.

    GCS menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa pengecer untuk melakukan pembelian pupuk Non Subsidi agar mendapat pupuk subsidi, "Kita hanya menawarkan, jadi tidak benar kita mewajibkan pengecer untuk membeli pupuk non subsidi agar mendapat pupuk subsidi," ungkap Koordinator Pemasaran GCS, Muhari Rizkita, Kamis (23/07).

    Dikatakanya, penawaran dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran. Menurut Muhari, bukan berarti dengan adanya penawaran, GCS memaksa pengecer/kios untuk membeli, hanya saja tujuanya agar ketersediaan stok pupuk di kios tercukupi.

    Jika nantinya ada ketidakcocokan dalam negosiasi, maka diperbolehkan untuk tidak membeli.

    "Ditawarkan bukan berarti diwajibkan, yang mau monggo yang gak mau yo monggo, toh sebelumnya dinegosiasikan terlebih dahulu," ucapnya.

    Sementara, Ketua Gapoktan Maju Lestari Koga, Kotagajah Timur, Jumiran yang dihubungi via ponselnya, menyebut memang tidak ada paksaan dari distributor kepada pengecer, "Sejauh yang saya ketahui tidak ada unsur paksaan, hanya berupa penawaran, mungkin karena sebagian petani salah persepsi saja," ujarnya.

    Sebelumnya, diberitakan para kios di Kabupaten Lampung Tengah, diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi hanya untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi untuk petani. Dengan demikian, kios harus mengeluarkan uang tambahan Rp 180.000 karena takut tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

    “Setiap kios harus mengeluarkan uang Rp 180.000 jika ingin mendapatkan satu ton pupuk bersubsidi 50 kilogram. Rinciannya satu ton 50 kilogram pupuk bersubsidi seharga Rp 2.231.820, ditambah keharusan membeli 25 kilogram pupuk nonsubsidi Rp 180.000,” kata Zulkifli, salah seorang Kios Pupuk di Kecamatan Kotagajah, Rabu, 22 Januari 2020.*

    Laporan : Elman/Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan