masukkan iklan disini
Dana BLT-DD
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Penetapan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD) Desa Tuwi Meuleusong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya diduga tidak tepat sasaran dilakukan oleh Oknum Keuchik dan aparaturnya.
Informasi berhasil dihimpun awak media Tribuananews.com dari sumber-sumber terpercaya tokoh masyarakat serta warga Desa setempat, Senin (6/7).
"Kami masyarakat menduga adanya kerancuan dalam penetapan dan penyaluran BLT-DD di Desa kami oleh Oknum Keuchik dan oknum aparaturnya. Ada kesan oknum Keuchik. Menurut kami warga Desa, semua Kepala Keluarga (KK) layak mendapat BLT-DD karena kondisi ekonomi masyarakat rata-rata sama", jelas Rustam selaku Tokoh Masyarakat setempat.
Dari semua jumlah KK di Desa, setelah dikeluarkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan sumber dari pemerintah lainnya, semua sisa KK tergolong miskin dan layak di tetapkan untuk dibarikan BLT-DD tersebut.
"Penetapan dan penyaluran BLT-DD diberikan hanya 8 KK saja, sementara perekonomian KK tersebut dengan dengan KK lainnya sama, sementara Kadus mengumpulkan semua KTP dan KK warga diduga berdalih untuk diberikan BLT-DD tersebut", kata Yusran mantan Kaur Pembangunan.
Diketahui berdasarkan aturan Regulasi dari Kementrian Desa (Kemendes) terkait BLT, anggaran dapat dialokasikan 25 persen, sementara Dana dari pusat anggaran Rp. 701.123.000,00,-, sementara 25 persen berkisar sekitar 200-an juta rupiah. Kenapa hanya 8 KK disalurkan? Intruksi dari Pemerintah Pusat tahun Anggaran 2020 Anggaran diprioritaskan untuk penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19.
"Pihak Kementrian Desa telah mengeluatkan surat edaran terkait pemberhentian anggaran untuk pembangunan fisik, atas dasar surat edaran Kementrian Keuangan. Kenapa oknum Keuchik dan aparaturnya tidak memberikan lebih dari 8 KK? Sisa KK lainnya harus disalurkan, sementara Anggaran sangat memadai", tambah Yusran.
Keuchik Desa Tuwi Meuleusong Kecamatan Seunagan Timur Affandi mengatakan penetapan BLT-DD tersebut ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sudah ditetapkan oleh Tuha Peut.
"Penetapannya berdasarkan Qanun Desa diberikan bantuan kepada warga yang berdomisili tetap di Desa, selama ini warga kami banyak tidak berdomisili di Desa, sementara 8 KK tersebut berdonisili tetap di Desa. Jika ada penambahan, kenapa pihak Tuha Peut tidak menyurati saya? Saya tidak berani mengambil sikap semena-mena", papar Keuchik.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

