• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Beltim Belum Di Putuskan

    06/07/20, 16:12 WIB Last Updated 2020-07-06T09:31:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Manggar, 6 Juli 2020

    TRIBUANANEWS.COM | - Laporan yang disampaikan penggiat  HAM di Kabupaten Belitung Timur  Sony Nelson pada tanggal 8 Juni 2020 ke BK DPRD Belitung Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Beltim sampai dengan saat ini belum ada titik terang, padahal sudah satu bulan sejak kita sampaikan laporan tersebut belum ada keputusan secara kelembagaan, ujar Sony.


    Kami rasa sudah tepat melaporkan masalah ini ke BK DPRD, karena sesuai dengan Peraturan DPRD Belitung Timur Nomor 01 tahun 2014dan di ubah dengan surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 6 tahun 2017 tentang tata tertib DPRD Belitung Timur dimana tugas BK adalah Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau Peraturan tatib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kridibilitas DPRD. Disamping itu juga  BK bertugas meneliti dugaan pelamggaran yang dilakukan anggota DPRD tentang peraturan tatib dan/atau kode etik DPRD serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat yang kemudian hasilnya tersebur berupa keputusan BK ini dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD,” ujar Sony.
    Masyarakat dalam hal ini punya hak untuk membuat pengaduan atau melaporkan apabila melihat dan mendengar adanya perbuatan anggota DPRD yang di duga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Untuk sementara ini laporan kita baru sebatas dugaan pelangaran kode etik karena memang ini tugas dari Badan Kehormatan DPRD yang akan menindaklanjutinya serta erat kaitannya dengan kewajiban dan tugas anggota DPRD, pungkas Sony.


    Berkaitan dengan materi laporan, Sony berpendapat bahwa perbuatan oknum anggota DPRD tersebut di duga diluar batas kepatutan dan kewajaran yang cendrung melanggaran kewajiban dan fungsi sebagai anggota DRPD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kridibilitas lembaga DPRD Belitung Timur. Hal ini yang kita minta tindak lanjuti dengan BK DPRD Beltim. Tandas Sony.

    Laporan : Suhartono
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan