• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sasaran Prioritas Ops Patuh Menumbing 2020

    24/07/20, 14:00 WIB Last Updated 2020-07-24T12:54:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM
    | Babel - Hari ini secara serentak Polda Kep. Babel dan Polres jajaran menggelar ops patuh menumbing 2020, Kepolisian akan fokus menindak pengendara yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas.

    Kasatlantan Polres Bateng AKP Toni Susanto menjelaskan Operasi Patuh Menumbing 2020 di Bangka Tengah dilaksanakan dengan sistem stasioner atau sistem hunting.

    Pada saat pelaksanaan operasi polisi akan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 serta akan bekerja sama dengan Satpol PP serta stakeholder terkait.

    "Tidak ada petunjuk dan arahan khusus untuk melakukan pemeriksaan masker namun sesuai target Operasi Patuh Menumbing 2020 dan mengingat masa operasi pada situasi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), maka tetap ada kegiatan preventif berupa binaan penyuluhan dan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat baik pengguna jalan, masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir," jelas kasat lantas, Kamis (23/07/2020).

    Selain itu Kasatlantan Polres Bateng tak menjelaskan di titik-titik mana saja Operasi Patuh Menumbing 2020 ini akan dilaksanakan dan sasaran Operasi Patuh Menumbing 2020.

    Segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, yang termasuk dalam 17 sasaran prioritas:

    1. Melawan Arus /Contra Flow
    2. Terobos lampu merah
    3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
    4. Ranmor bak terbuka untuk muat orang
    5. Mengendari atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP
    6. Kebut-Kebutan atau Trek-Trek an
    7. Ranmor roda empat atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
    8. Over speeding/melebihi batas kecepatan
    9. Over loading/kelebihan muatan
    10. Boncengan lebih dari satu orang
    11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving)/ mengkonsumsi obat-obatan terlarang
    12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar
    13. Penggunaan rotator/sirine
    14. Tidak menggunakan helm standar
    15. Sabuk pengamanan/seat belt
    16. Kelengkapan kendaraan
    17. Kelengkapan SIM dan STNK.*

    Laporan : Suhartono
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan