• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Residivis Kasus Narkoba Dua Kali, MS Kembali Ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangli

    24/07/20, 14:00 WIB Last Updated 2020-07-24T12:52:34Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Bangli - Diduga mengambil paketan Narkotika pelaku MS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli di Jalan Merdeka, Desa Taman Bali pada hari selasa (21/7) lalu.

    Pelaku MS ditangkap dengan barang bukti berupa dua linting yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.

    Selain itu setelah dilakukan penggeledahan polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,61 gram bruto atau  seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

    Kasat narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, SH.,MH menuturkan pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di jalan merdeka Desa Taman Bali, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di lapastik Buungan Susut Bangli.

    “Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi dan dijatuhi hukuman 5 tahun lagi sehingga tersangka menjalani hukumannya selama 9 tahun dan baru keluar pada tahun 2018 lalu,” ujarnya.

    Kasat Narkoba juga mengatakan pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan.

    “Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” tandasnya.

    Pelaku di tangkap di jalan merdek desa taman Bali setelah di interogasi pelaku mengaku  mengambil paket barang tsb di  jalan merdeka

    sedangkan narkotika jenis ganja di dapatkan di  denpasar tiga hari yg lalu yg di simpan di dalam tas selempang.*

    Laporan      : Agung DP/ Iskandar
    Sumber       : Humas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan