• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Banggai Gelar Binmatkum Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Banggai Laut

    24/07/20, 02:10 WIB Last Updated 2020-07-23T19:10:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Banggai Laut dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pertemuan Labotan Sosodek Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut, Kamis (23/7/2020).


    Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kejaksaan Negeri Banggai Luat dan Penandatangan Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai Laut dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Penandatangan Komitmen Bersama mewujudkan Desa Bebas Korupsi, Desa Birokrasi Bersih dan Melayani Kabupaten Banggai Laut yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai Laut.

    Giat ini dihari oleh pihak Kejaksan Negeri Banggai Laut diantaranya, Fauzal, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kajari Balut), Fajar Hidayat, SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ilmiawan Tibe Hafid, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Taufan Maulana, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

    Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Bupati Banggai Laut diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Dr. Idhamsyah Tompo, SH, M.Si., para Asisten dan Staf Ahli juga beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggi Laut juga Kepala Desa se-Kabupaten Banggai Laut.

    Acara ini diawali dengan serangkaian acara pembukaan, yang pada sambutannya Bupati Banggai Laut yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Dr. Idhamsyah Tompo, SH. M.Si, menyampaikan yang intinya sangat mengapresiasi acara tersebut sekaligus membuka serangkaian acara.

    Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai Laut dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Penandatangan Komitmen Bersama mewujudkan Desa Bebas Korupsi, Desa Birokrasi Bersih dan Melayani Kabupaten Banggai Laut yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai Laut.

    Setelah itu coffebreak dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Yamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sementara yang menjadi panelis adalah Kajari Balut, Kasi Intel, kasi Pidsus dan Kasi Datun dan Masrin, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai Laut.

    Dalam diskusi panel tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menyampaikan terkait pengenalan Institusi Kejaksaan, Tugas dan Fungsi Kejaksaan baik secara umum maupun tugas dan fungsi dari setiap bidang yang ada di Kejaksaan.

    Bahwa Kejaksaan R.I adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I.

    Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

    Dengan penandatanganan komitmen bersama bahwa seluruh peserta Kepala Desa sudah berikrar dalam mengelola keuangan Desa dengan baik, lebih transparan, efisien dan yang paling utama dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.*

    Laporan : Yudi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan