• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, Petani Laporkan Kontraktor dan PU ke Polda Malut

    27/07/20, 17:26 WIB Last Updated 2020-07-27T10:26:36Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Dengan adanya dampak pandemi Covid-19 ini membuat orang selalu geram terkait dengan masalah ekonomi. Hal tersebut dikarenakan aktifitas ekonomi masyarakat dibatasi oleh pemerintah melalui protokol kesehatan dari gugus tugas.

    Berkaitan dengan persoalan ini, dimana lambatnya proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Halsel) kepada petani korban penggusuan lahan sehingga mereka mengambil sikap.

    Sebagaimana diketahui, bahwa penggusuran lahan petani untuk pembuatan jalan lintas pulau Mandioli Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dilakukan sejak dari Januari 2020 silam.
    .
    "Kami petani korban dengan berjumlah 22 orang sepakat  mengambil sikap melaporkan pihak kontraktor dan dinas PU Halmahera Selatan ke Polda Malut untuk mendapatkan keadilan hukum," kata Hi. Ismail perwakilan dari sekelompok warga petani yang korban penggusuran lahan, Senin (27/7/2020).

    Alasan kami, terang Ismail, laporkan pihak CV. Moderen Maju Membangun, saudara Rafli, karena awalnya kami mengutus 2 orang mendatangi kontraktor untuk menagih pembayaran lahan kebun yang dirusak dan tidak terpakai ( salah gusur ) dan pihak kontraktor bersedia untuk membayar.

    Berselang kurang lebih satu jam kemudian kontraktor kembali mengatakan kepada mereka berdua melalui telepon , bahwa lahan yang dirusak tidak akan dibayar sesuai arahan kabid dinas PU saudara Walid. Rincian total kerugian lahang yang dirusak adalah , kelapa 64 pohon , cengkeh 24 pohon dan luas lahan 7.404 m2.

    "Adapun kami lapor pihak dinas PU karena proses proaes pembayaran ganti rugi pambebasan lahan hingga sekarang belum ada kepastian. Rincian total kerugian lahang yang terpakai pada badan jalan adalah , kelapa 145 phon dan luas lahang 14.504 m2," cerita Hi. Ismail.

    Hi. Ismail menambahkan, "dengan adanya dampak Covid-19 dan dibatasi aktifitas ekonomi masyarakat, ini pula dapat mendorong kami segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut karena sumber pendapatan ekonomi kami telah berkurang.

    "Laporan yang kami sampaikan dan diterma oleh pihak Polda pada Senin tanggal 20 Juli 200 yang lalu. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan janji Polda," tutupnya.*

    Laporan : Ade Manaf 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan