masukkan iklan disini
Foto : Ilustrasi
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Kepala Desa (Kades) Baru Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Munir Hi. Halek diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya selaku Kepala Pemerintahan Desa.
Hal tersebut dikatakan Ketua BPD Desa Baru Noh Kamboi kepada media Tribuananews melalui sambungan telepon, pada Jum'at (10/7/2020).
Noh mejelaskan, "sebelum Kades dilantik pada bulan Agustus 2018 itu gaji aparat desa dan tunjangan anggota BPD telah dibayar oleh karteker sampai bulan oktober 2018. Namun, setelah kades dilantik, gaji semua aparat desa dan tunjangan semua anggota BPD dari bulan November dan Desember 2018 tidak lagi dibayarkan oleh kades, " jelas Noh.
Lanjut Ketua BPD Noh, "RAPBDes untuk tahun 2019 yang diusulkan oleh kades tidak ada musyawarah dengan BPD. Bahkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 tidak ada kerja sama dengan BPD serta tidak ada laporan ke BPD.
"Sikap kades dalam menyalahgunaan kewenangan inilah menyebabkan ketua BPD yang pertama (sebelum saya) mengundurkan diri (berhenti) dari jabatannya selaku ketua BPD tahun 2019," ujarnya.
Noh menambahkan, "Setelah saya ditunjuk sebagai ketua BPD melalui musyawarah, BPD juga tidak difungsikan oleh kades. Pengusulan RAPBDes untuk tahun 2020 juga tidak ada musyawarah dengan BPD. Nanti setelah dana cair 2020 baru kepala desa melakukan muayawarah untuk membahas bantuan dampak Covid - 19 ini".
Selain itu, menurut Noh, selama menjabat kepala desa tidak ada musdes dan tidak ada tanda tangan ketua BPD pada setiap berkas usulan RAPBDes.
"Dengan demikian kami menilai, bahwa selama ini kepala Desa Baru menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas kepala desa," tutup Noh.
Dilain pihak, mantan Kaur Pembangunan, Nifsu Kamboi mengatakan, "gaji saya selama 7 bulan tahun 2019 tidak dibayar oleh kepala desa. Lantaran saya laporkan ke polisi, maka saya diberhentikan oleh kades tahun 2019 dan gaji selaman 7 bulan saya tidak terima sampai sekarang," kata Nifsu.
Menurut Nifsu, "penyalahgunaan kewenangan yang selalu dilakukan oleh kades tersebut membuat roda pemerintahan di Desa Baru berjalan tidak maksimal, karena aparat desa dan anggota BPD merasa tidak nyaman lagi dengan kades yang ada," tutup Nifsu.
Sementara itu kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Jumat (10/7/2020) tidak merespon dan mematikan teleponnya.*
Laporan : Ade Manaf

