masukkan iklan disini
Foto : Terduga pelaku Narkotika
TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Polsek Bosar Maligas kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang haram dua paket kecil klip sabu yang diduga berasal dari wilayah Kabubaten Asahan.
Penangkapan pengedar narkoba yang bernisial BI (40) ini dari kediamannya di Lingkungan VII Gunung Sari, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Selasa (07/07/2020) sekitar pukul 18.30 wib.
Penangkapan tersebut karena adanya informasi dan laporan dari masyarakat yang selama ini merasa resah terhadap ulah pelaku yang terang terangan melakukan transaksi barang haram tersebut di rumahnya. Kemudian masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Masyarakat setempat tidak ingin kampung tempat tinggal mereka dijadikan sebagai sarang narkoba.
Personil kepolisian yang menerima laporan pada Selasa (07/07/2020) sekitar jam 18.00 wib langsung meluncur ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan personil kepolisian melihat seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan rumahnya. Personil yang tidak ingin target buruannya lari, langsung bergerak cepat dan mengamankan laki-laki tersebut.
Saat ditangkap 'BI tidak berkutik, dan selanjutnya personil kepolisian yang didampingi oleh Kepling Gunung Sari, Sudiar melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan berhasil menemukan sejumlah narkoba jenis sabu yang siap edar.
Selanjutnya Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barang baram tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari Kabupaten Asahan.
"Kemudian kami langsung membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polsek Bosar Maligas guna proses penyelidikan lebih lanjut," beber AKP G Damanik.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) paket kecil klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah plastik kosong ukuran besar, 6 (enam) buah plastik kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 790.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dan mendapatkan barang haram tersebut dia beli dari salah satu warga Kabupaten Asahan.*
Laporan : Boy F Pandiangan

