• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wanita Ini Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya...

    23/06/20, 20:11 WIB Last Updated 2020-06-23T13:11:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Tersangka, FN (27)

    TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FN (27) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

    Hal tersebut terungkap setelah FN yang diamankan petugas ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, karena berada di TKP penangkapan dua pengedar sabu di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    “Saat penangkapan di Gang Damang Syawal, FN yang berada di TKP turut kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, Polwan yang menggeledahnya menemukan 6 paket sabu seberat 4 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H., Selasa (23/6/2020) pagi.

    Dirinya menambahkan, keberhasilan tersebut tercapai berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya-upaya penyeledikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

    “Akibat terbukti menyimpan barang haram tersebut, FN terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu.*

    Laporan : Rahmat/ H. Sabar 
    Sumber : Humas Polresta Palangka Raya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan