masukkan iklan disini
Foto : Lahan petani tergusur untuk pembangunan jalan lintas pulau mandioli
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Proyek pembuatan jalan lintas pulau Mandioli Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara diduga merugikan para petani pemilik lahan (kebun). Puluhan warga petani yang berlokasi antara Desa Galala dan Desa Tabalema Kecamatan Mandioli Selatan menyampaikan keluhan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.
Keluhan para petani tetsebut terkait dengan penggusuran lahan milik mereka untuk pembuatan jalan lintas Pulau Mandioli yang hingga saat ini belum ada kejelasan untuk pembayaran pembebasan tanah oleh Pemda Halsel.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Halmahera Selatan, Ali Hasan SP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Selasa (23/6/2020) mengatakan, "pembebasan lahan pembuatan jalan lintas pulau Mandioli akan tetap dilakukan terhadap pemilik lahan oleh pemerintah daerah, namun sementara ini masih proses dengan Badan Keuangan Daerah Bidang Aset," kata Ali Hasan.
Menurut Ali, adapun sistem pembayaran sesuai dengan volume lahan yang ditargetkan. "Jadi yang dibayar lahan petani hanya terkena badan jalan, yaitu tanah dan jenis tanaman. Adapun penggusuran lahan diluar badan jalan itu adalah tanggung jawab yang menggusur dalam hal ini adalah kontraktor," jelasnya.
Sementara itu, seksi pembangunan jalan dan jembatan pada dinas pekerjaan umum mengatakan, "setelah pengumpulan data pembebasan lahan dari pemerintah desa dan petani kami akan turun mengecek kembali di lapangan. Kami akan melihat langsung korban lahan milik petani seperti apa dan kami akan upayakan agar petani tidak dirugikan," jelasnya.
Dilain pihak Kepala Bidang Aset Daerah, Itosia Lajama saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Selasa (23/6/2020) menjelaskan, "terkait pembebasan lahan untuk pembuatan jalan lintas pulau Mandioli oleh pemerintah tetap akan ganti rugi. Pemerintah daerah hanya membayar ganti rugi, yaitu membayar jenis tanaman yang digusur sesuai SK Bupati," jelas Itosia.
Itosia menambahkan, "kepada petani korban penggusuran kebun miliknya, kami mengharapkan ada pengertian baik, karena pembangunan infrastruktur jalan yang pada intinya untuk membuka akses hubungan darat untuk masyarakat disekitar, khususnya petani itu sendiri. jadi harus ada keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat petani," ujarnya.
Terkait pembayaran pembebasan lahan, Itosia mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusulan anggaran, karena terkendala dengan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Semoga pada awal tahun 2021 sudah ada anggaran yang dianggarkan untuk pembayaran pembebasan lahan tersebut," pungkasnya.*
Laporan : Ade Manaf

