• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nagan Raya Terapkan Protokol New Normal

    24/06/20, 16:34 WIB Last Updated 2020-06-24T09:34:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    HTR. Johari, SE juga Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan, "Penerapan New Normal mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2020", ujarnya.

    TRIBUANANEWS.COM| Nagan Raya-Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memberlakukan protokol  status New Normal dari kondisi status Darurat kesehatan pandemi covid-19.

    Hal tersebut dikatakan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, HTR Johari, SE, di Kantor Sekretariat Gugus Tugas, PSC 119, Suka Makmue, melalui press releasenya, Rabu (24/06).

    HTR. Johari, SE juga Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan, "Penerapan New Normal mulai diberlakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2020", ujarnya.

    Saat memimpin rapat koordinasi persiapan protokol New Normal dengan para Camat dan Bendahara dalam Kabupaten Nagan Raya, Sekda menegaskan, kunci utama penerapan New Normal yaitu ditingkat Desa (Gampong).


    Karena itu, kata Sekda "Diharapkan tim gugus tugas Desa (Gampong) dan relawan Covid-19  harus bekerja lebih ekstra dalam mendata masyarakatnya, baik yang pulang dari luar daerah maupun berpergian", jelasnya.

    Lebih lanjut, ia berharap, keuchik gampong harus lebih memperkuat relawan yang ada di gampongnya masing-masing dan kepada relawan harus diberikan biaya makan dan minum, karena mereka tidak digaji. 

    Pada kesempatan itu,  ia juga mengingatkan  "Penggunaan Dana covid-19 harus sangat hati-hati dan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan anggaran, terutama Dana Desa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak boleh digunakan sembarangan serta harus sesuai kebutuhan saja", himbau Sekda HTR Johari.

    Dalam menentukan siapa  wajib menerima bantuan dari pemerintah, tambahnya, ia menginstruksikan agar semua Keuchik Desa (Gampong) wajib melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan semua aparatur Gampong termasuk Tuha Peut serta komponen masyarakat dan selanjutnya dilaporkan kepada Camat masing-masing.

    Hal senada juga disampaikan anggota sekretariat Gugus Tugas, Drs. Ika Suhanas Adlim, "Agar setiap warga pulang dari luar daerah wajib dilaporkan dan wajib dilakukan rapid test di pusat-pusat kesehatan terdekat, seperti Puskesmas dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari", terangnya.

    Katanya, rapid test ini gratis untuk warga yang baru saja pulang dari luar daerah terutama dari zona merah, namun bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah maka rapid test biayanya ditanggung sendiri.

    Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Pencegahan, Suherman, menambahkan, bahwa pengarahan petunjuk teknis protokol new normal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 412.2/011,012,013/GT-PP/2020 tanggal 2 Juni 2020.

    Ia menyampaikan, penerapan protokol kesehatan itu meliputi tiga unsur, diantaranya penerapan new normal dilingkungan kerja, seperti perkantoran dan Industri.

    Kemudian, penerapan new normal dipusat keramaian, seperti pasar, mini market, Pertokoan dan lain-lain serta penerapan new normal di restoran (rumah makan), cafe dan warung kopi.

    Untuk masing-masing unsur diatas penerapan new normal hampir sama, seperti pemeriksaan suhu tubuh, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun.

    Namun dalam penerapan new normal dirumah makan, seperti restoran, cafe, warung kopi, misalnya, yang membedakan penerapan new normal diantaranya diutamakan memprioritaskan jasa pengiriman/take out, harus membuat lebih banyak ruang diarea makan dan pertahankan jarak 2 meter antar meja. 

    Pengelola dan karyawan harus dilengkapi dengan face mask (masker wajah) dan menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

    Sementara di pusat keramaian seperti pasar, mini market dan pertokoan  penerapan New Normal harus menetapkan jumlah maksimum pengunjung, jarak antrian, menyediakan tempat cuci tangan dan sanitasi serta menyediakan papan informasi protokol new normal. 

    Penerapan new normal di tempat kerja seperti perkantoran dan industri adalah memastikan tempat kerja harus higienis dengan menggunakan disinfektan setiap 4 jam sekali terutama di pegangan pintu dan tangga dan peralatan kantor lainnya yang digunakan bersama.*

    Editor      : Syahrudin AP
    (Humas Gugus Tugas Covid.-19 Nagan Raya).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan