masukkan iklan disini
Daftar penerima BLT-DD Desa Alue Bateung Broek Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Yang terconteng adalah karyawan dan aparatur Desa
TRIBUANANEWS.COM|Nagan Raya - Diduga 41 orang warga Desa Alue Bateung Broek Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya sebagai karyawan perusahaan, oknum aparatur, serta istri aparatur Desa setempat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD) tahap ke-I dan ke-II.
Dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang disampaikan Ketua LSM-Sejati Nagan Raya Samsul Bahri kepada media Tribuananews.com Senin (22/6) di Alue Bilie.
"Dari hasil investigasi langsung ke Desa Alue Bateung Broek, kami berhasil mengumpulkan data serta Informasi terkait penerima BLT-DD diterima oleh karyawan beberapa Perusahaan serta aparatur dan istri aparatur Desa tersebut, bahkan ada dugaan istri Pj. Keuchik juga ikut menerima bantuan terdampak Covid-19 tersebut", ujar Samsul.
Penerima BLT-DD telah ditetapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis (Juklakdan Juknis) serta kriteria secara jelas pihak Kementrian Desa, tetapi masih banyak ketimpangan di sana-sini dalam penetapan dan penyalurannya.
"Mungkin hal tersebut terjadi dapat terjadi, berdasarkan keterangan masyarakat setempat setiap rapat ataupun pertemuan terkait pemerintahan bukan keuchik yang hadiri, tetapi istri keuchik bukan diganti oleh aparatur Desa lainnya, seperti Sekretaris Desa (Sekdes)", jelas Ketua LSM Sejati.
Informasi kami himpun Pj. Keuchik Desa Alue Bateung Broek Muslem tergolong Tuna Aksara (Buta huruf), sehingga diduga semua aturan tidak dapat dibacanya. Sementara dua aparatur kepercayaannya juga sama dengan Keuchik Muslem juga, yakni salah seorang Kepala Dusun (Kadus) Mesjid bernama Husaini dan Ketua Pemuda bernama panggilan Si Prin.
Pj. Keuchik Desa Alue Bateung Broek mengatakan "Pembagian BLT-DD sudah dua tahap dibagikan, tidak ada perubahan data untuk itu, penerima tahap ke-I tetap menerima tahap ke-II. Semua keputusan atas dasar musyawarah dihadiri pula oleh semua Tuha Peut Desa", kata Keuchik Muslem.
Saat ditanyai terkait aturan penerima BLT-DD serta kriteria penerima BLT-DD dari Kantor Canat, Keuchik mengatakan ada menerima hal tersebut. Termasuk juklak dan juknis BLT-DD telah ditetapkan.
"Dalam musyawarah tersebut disepakati, bila terjadi ketidak sesuaian atau tidak dibenarkan sebagai penerima BlT, maka semua yang menerima bersedia mengembalikan Dana BLT tersebut. Paling yang melaporkan semua ini ke Kantor Camat orang ingin jatuhkan saya dari jabatan", ungkap Keuchik Muslem.*
Editor : Syahrudin AP


