masukkan iklan disini
"Kami sangat membutuhkan kejelasan status tanah yang diberikan kepada kami, SKT tidak membantu kami untuk mengembangkan kehidupan kami disini," kata Ayah Muni.
TRIBUANANEWS.COM | Aceh Jaya - Kondisi kawasan pemukiman Transmigrasi Sp. I Dusun Blang Rame Desa Tuwi Kareung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya jilid 2 era Tahun 2012 hingga saat ini butuh sentuhan kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Liputan khusus media Tribuananews.com ke pemukiman tersebut tercermin daerah terpencil jauh dari ibu kota kabupaten serta sangat terbatas hak sebagai warga Negara dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta belum terakomodir sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Idrus Ahmad warga Desa Tuwi Kareung selaku penggagas masuknya warga Transmigrasi jilid 2 Kawasan Blang Rame menceritakan, "Status awal pemukiman Transmigrasi dijanjikan bagi warga yang mau berdomisili di eks Desa Blang Rame tersebut diberikan hak tanah areal bebas (tidak ada pemilik) seluas 20x50 meter", ungkapnya.
"Saat saya menghubungi Keuchik Amir selaku diketahui pemegang kuasa tanah kawasan Transmigrasi Blang Rame untuk kejelasan kepemilikan tanah bagi warga ingin berdomisili, Keuchik Amir menjawab telepon saya, untuk status kepemilikan tanah setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan seluas 20x30 meter dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan status hak guna, bukan kepemilikan sah", jelas Idrus alias Pak Ben.
Status tanah dikawasan pemukiman Transmigrasi tersebut areal bebas dan kepemilikan eks warga Transmigrasi yang pindah dimasa konflik dahulu. Tanah bersertifikat kepemilikan masih dipegang oleh pemilik sah dan sebagian sudah dijual dan dikuasakan.
M. Nasir akrab disapa Ayah Muni warga Nagan Raya berdomisili di Sp. I Blang Rame mengeluhkan status kepemilikan tanah mereka tidak jelas untuk dikiliki, karena SKT tersebut, jangankan untuk dilanjutkan kepemilikan sah, mendapatkan bantuan kesejahteraan sandang seperti bantuan rumah tidak diakui Negara sebagai salah satu syarat administrasi mendapatkan bantuan tersebut", keluhnya.
"Kondisi rumah warga disini sangat memperihatinkan, semua ini berpengaruh terhadap status kepemilikan tanah hanya diiming-iming angin Syurga saja nampalnya alias sampai saat ini sudah 7 tahum kami berdomisili status kepemilikan tanah untuk tapak rumah saja tidak jelas", ungkap Ayah Muni.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Warga Trans Sp. I.

