masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Karena dinyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri, Satresnarkoba Polres Tanggamus limpahkan delapan tersangka penyalahgunaan Narkoba. Atas hal itu, kedelapan tersangka dilimpahkan sekaligus ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses peradilan lebih lanjut hingga vonis untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Untuk para tersangka sendiri yang dilimpahkan meliputi, Muhammad Ziad Atorik alias Aji (24), warga Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Rio Sandyka Napindo alias Rio (27), warga Way Jelai Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaaagung, Rahmat Hidayat (35).
Berikutnya, Angger Anggara alias Pai (23) alamat Pekon Sumber Rejo, Bangun Hastowo alias Wowo (23) alamat Pekon Sumber Sidomulyo Kecamatan Sumber Rejo, Aji Agung Saputra (22) Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumber Rejo. Yunhendri alias Yun (43) dan yang terakhir Andri Pahlefi alias Andri (27) yang keduanya beralamat Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.
Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Para dilimpahkan pada Jumat 05 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wib yang dilaksanakan secara offline dan online," jelas AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. MM, Sabtu (6/6/2020).
Sambungnya, pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP. "Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan guna proses persidangan," pungkasnya.*
Laporan : Husni
Sumber : Humas Polres Tanggamus

