masukkan iklan disini
Foto : Pilip Laia
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Ketua DPD LSM Penjara Kepri (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Pilip Laia dan Ketua DPD LSM RPK- RI Kepri (Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia) Hany Marisa Putri, Menilai lurah kabil tidak ada ketegasan kepada bawahannya terutama bagi oknum Rt dan Rw yang melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya kemarin, Selasa (16/6/2020).
"Sebagai mana aturan yang sudah ditentukan dalam pembagian bantuan Sembako tahap dua kemarin. Namun dalam pembagian sembako tersebut tidak sesuai aturan atau SOP yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sendiri, justru oknum Rt dan Rw sendiri yang tidak mematuhi aturan seenaknya saja mengalihkan hak orang ke orang lain yang tidak tercatat namanya dalam pendataan sembako tersebut," tutur Pilip Laia.
Dan disini, lanjut dia, dirinya menilai bahwa lurah tersebut tidak "Tegas" kepada oknum tersebut atau sebagai bawahannya,
"Nah dalam Kejadian ini saya sangat sayangkan, apakah Oknum Rt dan Rw tersebut sudah saling kordinasi terlebih dahulu atau Rt/Rw sendiri yang mengambil tindakan. Karena Setau team kami dilapangan sudah pernah tanya sama lurah lain bahwa aturan yang sudah ditentukan Pembagian Sembako tersebut tidak boleh dilanggar harus sesuai aturan itu yang dilaksanakan dilapangan," tegas Pilip Laia.
Lanjutnya, kami sebagai DPD LSM PENJARA(Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan Sebagai DPD LSM RPK-RI meminta kepada Camat Nongsa/Dinsos Kota Batam dan terlebih-lebih kepada Walikota Batam, supaya kejadian tersebut dipertanyakan kepada lurah dengan ada oknum Rt/Rw yang tidak mematuhi aturan dalam pembagian sembako tersebut," tutup Pilip Laia.*
Laporan : Hany

