masukkan iklan disini
Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Banggai, Helena Agustina Padeatu, SH, M.Hum
"Kami disini hampir tiap hari menerima aduan para pekerja, dan itu memang tugas kami, sebisa mungkin kita mediasi untuk dicarikan solusinya," kata Helena.
TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Bagaimana bisa polemik terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawannya. Tapi nyatanya, ini benar terjadi, seperti polemik ketenaga kerjaan yang terjadi di Kecamatan Bunta antara PT ANI dan para pekerjanya.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Banggai, Helena Agustina Padeatu, SH, M,Hum menghimbau agar pihak perusahaan segera memasukan data-data para pekerjanya, kamis (11/6).
Helena juga menghimbau ke pada para pekerja PT. ANI untuk melaporkan diri apa bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
"Kami disini hampir tiap hari menerima aduan para pekerja, dan itu memang tugas kami, sebisa mungkin kita mediasi untuk dicarikan solusinya," kata Helena.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Riduan ST. MT menegaskan bahwa perjanjian kerja itu harus jelas, karena perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/ buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
Kata Riduan,, Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak," tegasnya.*
Laporan : Yudi

