• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    89 Sachet Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Banggai Sepanjang Pandemi Covid-19

    11/06/20, 21:35 WIB Last Updated 2020-06-11T14:35:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Satres Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap 13 pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba selama masa pandemi Covid-19, dua diantaranya merupakan narapidana yang dibebaskan berkat asimilasi corona.

    “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni sebanyak 89 sachet dengan berat bruto 62,31 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (11/6/2020).

    AKBP Satria mengatakan, belasan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seluruhnya adalah pengedar, sebab barang bukti yang ditemukan lebih dari satu sachet.

    “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mendapatkan sabu ini dari kota Palu dan Sulawesi Selatan melalui jalur darat,” beber Kapolres.

    Saat ini, belasan pelaku itu ditahan di Mapolres Banggai dan akan dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.*

    Laporan : Yudi
    Sumber : Humas Polres Banggai
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan