masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sungai Penuh – Hanya butuh waktu 16 jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap pelaku kasus penemuan korban tewas di objek wisata Aroma Pecco Desa Bentok, Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci Jambi.
Informasi yang dihimpun Tribuananews.com korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Korban diketahui bernama Zulkarnaini (54) warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Gunung Tujuh. Mayatnya mengalami luka bakar dan baju robek robek, korban tergeletak dipinggir kebun teh kawasan wisata Aroma Pecco Kayu Aro.
Sedangkan pelaku Pembunuhan telah Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto mengatakan, mayat yang ditemukan warga itu bernama Zulkarnaini (54), seorang petani Desa Sungai Jernih Kecamatan Gunung Tujuh.
"Pelakunya sudah kita tangkap dikediamanya yang merupakan satu desa dengan korban pada Senin, 25 Mei 2020. Tersangka telah direncanakan pembunuhan dengan menggunakan racun dan membakar korban dengan bensin,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi,SE kepada wartawan, pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban yang telah memiliki istri.
Pelaku berhasil ditangkap setelah penyidikan dan dilakukan otopsi jasad korban oleh 8 dokter forensik. “Mayat ditemukan jam 12.00 Wib, Minggu kemarin, sore tadi jam 16.00 Wib, pelaku berhasil kita amankan lebih kurang 16 jam,” ujar Edi Mardi.
Menindaklanjuti atas ada dugaan penganiayaan, sebagaimana Laporan Polisi No : LP/B-116/V/2020/SPKT.1/Res Kerinci, tanggal 24 Mei 2020.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku berinisial A, dia mengakui berniat membunuh korban dengan cara memberikan obat hama/fungisida tanaman kentang (bubuk yang telah dimasukkan dalam kapsul obat) dengan mengelabui sebagai obat kuat berhubungan badan. Setelah korban muntah dan pingsan, pelaku membakar pakaian/ tubuh korban dengan menggunakan bensin.
Motif pelaku karena merasa kesal dengan korban, karena korban hidup bersenang- senang dengan istrinya, sedangkan pelaku (sebagai selingkuhan) sering dimarah-dimarahi. Pelaku mengaku telah 3 kali berhubungan badan dengan korban.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan penggeledahan rumah pelaku untuk mencari dan menyita barang bukti, meminta keterangan anak perempuan pelaku berinisial 'ME, meminta keterangan pemilik kios tempat pelaku membeli minyak bensin dan meminta keterangan Kades Sungai Jernih.*
Penulis : Toni. E
Editor. : Bachtiar

