masukkan iklan disini
"Jadi untuk sementara Pemda tidak membatalkan pemulangan warga kita itu namun lebih memilih menunda. "Sekali lagi menunda untuk melihat perkembangan selanjutnya dari hasil rapid test tersebut," kata Kabaghumas dan Protokoler Kepulauan Aru.
TRIBUANANEWS.COM | Aru - Permintaan warga Aru untuk di pulangkan ke Dobo dari Ambon di setujui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (26/05/20).
Warga Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru yang akan di pulangkan tersebut di antaranya adalah peserta Calon Seleksi (Casis) yang tidak lulus menjadi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), beserta keluarga, beberapa di antaranya mahasiswa serta sejumlah masyarakat, namun berdasarkan hasil rapid test yang di lakukan GTPP Covid-19 Provinsi Maluku ternyata 7 (Tujuh) orang positif reaktif Covid-19.
"Melalui penyampaian dari Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku tersebut tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menunda pemulangan warga masyarakat Aru tersebut dengan alasan demi memikirkan keselamatan warga masyarakat Aru pada umumnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kalorborbir, Kabaghumas dan Protokoler Kepulauan Aru.
Jadi, lanjutnya, untuk sementara Pemda tidak membatalkan pemulangan warga kita itu namun lebih memilih menunda.
"Sekali lagi menunda untuk melihat perkembangan selanjutnya dari hasil rapid test tersebut," imbuhnya.*
Laporan : Rustam Al al
Editor : Bachtiar
Sumber : Humas Pemkab Aru

