• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terjerat Kasus Penipuan, Sahta Bangun Akhirnya Mendekam Di Polsek Binjai Barat

    31/05/20, 20:18 WIB Last Updated 2020-06-01T01:16:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Bermula dari penawaran pembelian sepeda motor Honda jenis Vario, yang ditawarkan oleh Sahta Bangun (tersangka-red) kepada Ahron Jepri Baginta Saragih (korban-red) akhirnya berujung ke ranah hukum.

    Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi No. STPL/78/V/20/SPKT "C", dengan pelapor Ahron Jepri Baginta Saragih pada hari Sabtu ( 30/5/2020 ) sore pukul 15.00 wib tentang tindak pidana penipuan, di Polsek Binjai Selatan, Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

    Sedangkan, untuk kronologis permasalahan tersebut, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 wib Sahta Bangun menghubungi Ahron Jepri Baginta Saragih via Telpon, bertujuan untuk menawarkan sepeda motor Honda jenis Vario tahun 2018 di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.

    Menurut keterangan dari pelapor, Sahta Bangun menawarkan sepeda motor merk Honda Vario lelangan kepada dirinya, yang berasal dari Showroom Honda tempat Sahta Bangun bekerja, di Jalan Soekarno Hatta Tanah Tinggi, dengan harga 8 juta rupiah lengkap dengan surat-surat kendaraan.

    Setelah meyakinkan korbannya bahwa barang akan segera di antar, Sahta Bangun lalu meminta panjar 2.500.000 ribu rupiah. Dengan alasan, agar sepeda motor lelangan tersebut tidak di jual lagi kemana-mana.

    Selanjutnya, Ahron Jepri Baginta Saragih yang saat itu juga di dampingi istrinya, berfikir sejenak lalu mengiyakan permintaan pelaku. Yang memang, antara Ahron Jefri Baginta Saragih dan istrinya sudah kenal sebelumnya dengan Sahta Bangun, yang selama ini bekerja sebagai SPV di perusahan jual beli sepeda Motor di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


    Walaupun dengan rasa ragu, akhirnya Ahron memberikan panjar sebesar Rp. 2.500.000., tersebut melalui M Banking, dengan tujuan nomor rekening BPD SU atas nama Suheny. Sesuai dengan nomor rekening yang di berikan oleh Sahta Bangun.

    Setelah transaksi di lakukan, Sahta Bangun berjanji akan membawa sepeda motor tersebut, dengan kesepakatan barang di antar paling lambat 2 hari. Namun, menurut keterangan dari Ahron, setelah memasuki hari yang di janjikan oleh pelaku, sepeda motor tidak kunjung di antar.

    Merasa curiga, lalu Ahron berusaha menelpon pelaku namun tidak pernah di angkat. Selajutnya, korban mencari pelaku di rumahnya dan di tempat biasa pelaku mangkal, namun pelaku tidak juga di temukan. Hingga akhirnya korban mendapat kabar, bahwa pelaku sudah di tangkap oleh pihak Polsek Binjai Barat dengan kasus perkara penipuan dan penggelapan.

    "Awalnya saya juga sudah ragu untuk memberikan uang itu ke dia. Namun, karena saya dan istri sudah lama mengenalnya, makanya saya transferkan uang itu ke nomor rekening yang di kasih," ungkap Ahron.

    Untuk pelaku sendiri saat ini mendekam di penjara Polsek Binjai Barat, atas kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh korban lainnya atas nama Apriadi, dengan Nomor Pengaduan Polisi : LP/30/V/2020/SPKT Polsek Binjai Barat 21 Mei 2020 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    "Mendengar kabar itu, saya langsung mendatangi Sahta Bangun di Polsek Binjai Barat untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatanya. Sesuai dengan apa yang sudah di janjikan kepada saya," ucap Ahron sembari dengan nada kesal.

    "Setelah tidak ada kejelasan dan kepastian dari pelaku, akhirnya saya juga melaporkannya ke Polsek Binjai Selatan atas kasus penipuan terhadap saya," sambungnya.

    Selain Ahron Jefri Baginta Saragih dan Apriadi, korban penipuan yang sudah di perbuat oleh Sahta Bangun juga menimpa Rehngena br Ginting. Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya sudah memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada tersangka, untuk panjar sepeda motor Honda jenis Vario, yang nantinya sepeda motor tersebut untuk anaknya yang bernama Fadli.

    "Untuk korban berikutnya kemungkinan masih ada, dan menurut informasi, sudah banyak korban yang tertipu oleh Sahta Bangun. Kami berharap, agar pihak kepolisian segera memproses hukum Sahta Bangun, karena sudah sangat meresahkan warga," ucap Rehngena br Ginting.

    Sampai berita ini diturunkan, tercatat sudah ada dua pelaporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh tersangka Sahta Bangun. Laporan ada di Polsek Binjai Barat tempat Sahta Bangun ditahan dan diamankan, dan laporan berikutnya ada di Polsek Binjai Selatan Polres Binjai.*

    Laporan : Raiyan
    Editor     : Hendra
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan