• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

    31/05/20, 23:05 WIB Last Updated 2020-06-01T01:14:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok yang panjangnya kurang lebih 50 Cm bergagang kayu warna cokelat tua bersarung kayu cokelat muda dan juga berkordinasi dengan Uspika, Pekon, dan keluarga agar menjaga situasi yang kondusif," ungkap Iptu Ramo.


    TRIBUANANEWS.COM| Tanggamus - Menang jadi arang kalah jadi abu, pepatah itulah yang pantas diucapkan kepada kedua warga Dusun Simpang Jering Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

    Pasalnya, dua warga tersebut, Andra Guta (50) dan Mawari (60) yang masih ada ikatan keluarga telah terjadi perkelahian yang mengakibatkan terjadinya korban Andra Guta yang mengalami beberapa luka robek dibagian tubuhnya.

    Adapun penyebab terjadinya perkelahian tersebut, dipicu oleh perselisihan antara anak-anak mereka yakni Sendi fernando (19) bin Mawari dan Diky Pranata (21) bin Andra Guta.

    Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH memaparkan bahwa terjadinya perkelahian yang berujung pembacokan yang dialami korban terjadi kemarin Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib yang bermula dari perkelahian antara Diky Pranata dan Sendi Fernando.

    Dalam perkelahian itu, keduanya sempat dipisahkan oleh Masyarakat kemudian keduanya lansung pulang kerumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, dengan menggunakan sepeda motor korban Andra Guta disusul anaknya mendatangi rumah pelaku Mawari dan sesampainya dirumah Mawari korban berusaha menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya kepada Mawari, sehingga sontak terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok.

    "Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian lengan kanan, sikut kiri dan jari kelingking sebelah kiri sehingga korban lansung dirujuk RS Panti Secanti Gisting, "papar Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK baru-baru ini.

    Atas hal itu, sambung Iptu Ramon Zamora pihaknya lansung mengamankan Mawari untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, berikut mengamankan barang bukti serta koordinasi dengan Babinsa, Aparatur Pekon dan Masyarakat setempat guna memastikan situasi kondusif.

    "Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok yang panjangnya kurang lebih 50 Cm bergagang kayu warna cokelat tua bersarung kayu cokelat muda dan juga berkordinasi dengan Uspika, Pekon, dan keluarga agar menjaga situasi yang kondusif," ungkap Iptu Ramon.

    Iptu Ramon menambahkan, agar dari kedua belah pihak keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Untuk pelaku sendiri saat ini sudah diamankan dan dipersangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

    Laporan : Romi
    Sumber : Humas Polres Tanggamus


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan