• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT Fajar Baizuri Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Sengketa Lahan Rakyat

    31/05/20, 11:38 WIB Last Updated 2020-05-31T04:38:35Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Sepengetahuan kami, HGU PT Fajar tidak ada diwilayah Kecamatan Darul Makmur Raya, sekarang disebut Kecamatan Tripa Makmur, masyarakat kami merasa dibohongi. Pada tahun 2012 lalu mengapa pihak PT Fajar/FBB mengklaim bahwa HGU nya berada di wilayah Hukum Kecamatan Tripa Makmur," kata Samsul.


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - PT Fajar Baizuri dan Brother salah satu perusahaan perkebunan milik Konglomerat Indonesia berlokasi di Kabupaten Nagan Raya diduga lakukan pembohongan publik terkait sengketa lahan dengan masyarakat berdalih masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat - Sejalan dan Sehati (LSM-Sejati) Kabupaten Nagan Raya Samsul Bahri kepada media Tribuananews.com, Jum'at (15/05/20) pekan lalu melalui Press Releasenya di Alue Bilie.

    Samsul Bahri mengatakan, "PT Fajar Baizuri dan Brother (FBB) diduga telah lakukan pembohongan publik atas persoalan-persoalan lahan perkebunan dengan masyarakat di Gampong-gampong meliputi Kuala Tripa, Drien Tujoh, Leung Keubeu Jagad (LKJ), Kabu, Pasi Keubeu Doeng, Neubok Yee PK dan Neubok Yee PP Kecamatan Tripa Makmur", katanya.

    Menurut Samsul, "Sepengetahuan kami, HGU PT Fajar tidak ada diwilayah Kecamatan Darul Makmur Raya, sekarang disebut Kecamatan Tripa Makmur, masyarakat kami merasa dibohongi. Pada tahun 2012 lalu mengapa pihak PT Fajar/FBB mengklaim bahwa HGU nya berada di wilayah Hukum Kecamatan Tripa Makmur.

    Samsul menambahkan, "Kami mampu membuktikan dilapangan bahwa batas Kecamatan Kuala Raya dengan Kecamatan Makmur Raya berbatas dengan Krueng Hitam. Mengapa saat ini HGU PT Fajar melewati 1000 meter dari Krueng Itam? Artinya pihak PT Fajar telah mencaplok Hak Wulayat Adat (HWA) lahan perkebunan masyarakat Kecamatan Tripa Makmur Kabapaten Nagan Raya", tegas Ketua LSM-Sejati Nagan Raya Samsul Bahri.

    Sementara, Humas PT Fajar Baizuri dan Brothers Maijuni berhasil dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, "HGU sudah selesai, sudah ada jadi di kami dan saya rasa tidak ada masalah lagi. Terkait klaim HGU PT Fajar, HGU dimiliki mulai dari Kecamatan Darul Makmur hingga Kecamatan Kuala, memang semasa masih Aceh Barat di Kecamatan Kuala hingga Darul Makmur termasuk dalam Klaim HGU PT Fajar Baizuri. Jika memang kurang jelas silah ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya.

    H. Ibrahim Idham salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Daerah Pemilihan (Dapil) Darul Makmur dan Tripa Makmur saat dihubungi awak media terkait Klaim HGU PT Fajar  menyampaikan, "Sebenarnya yang saya ketahui terkait klaim HGU PT Fajar dan sengketa dengan masyarakat sangat rumit. Dan saya tidak tahu persis seluruhnya karena itu juga bukan bidang saya", katanya.

    "Semua persoalan sudah ditangani oleh Komisi C, memang benar-benar rumit, di DPRK memang sudah ditangani berulang-ulang kali persoalan tersebut. Lebih baik turun ke lapangan untuk lebih jelasnya. Saya pribadi dalam hal ini tidak berbicara sepihak untuk bela perusahaan, tetapi hakikatnya saya tetap berpihak masyarakat", terang H. Ibrahim Idham.

    Dan menjadi persoalan terhambatnya penyelesaian sengketa, lanjut H. Ibrahim, "Perusahaan juga menahan masyarakat untuk masuk saat kehadiran Anggota DPRK sesuai perintah pimpinan, maka sulit untuk mendapatkan titik temu. Karena saya menilai dalam hal ini juga 50:50 antara perusahaan dengan masyarakat", urainya.

    Sementara Anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain Latong Ketua Komisi 3 (tiga) berhasil dihubungi media ini terkait klaim HGU PT Fajar Baizuri memberikan pendapat agar sesegera mungkin dilakukannya penyelesaian tapal batas HGU perusahaan dengan areal hak masyarakat.

    "Saya tidak tahu persis terkait Klaim HGU PT Fajar sebatas mana saja, saya belum pernah lihat Dokumen HGU mereka. Saya pernah dengar ada klaim masyarakat kawasan Tripa Makmur beberapa Desa mengatakan bahwa tidak ada HGU PT Fajar dikawasan tersebut", sebut Praktisi Partai Demokrat tersebut.

    Ia menambahkan, "Terkadang pihak perusahaan seperti PT Fajar Baizuri juga diduga banyak lakukan indisiplinisasi aturan, dimana klaim lahan sebanyak-banyaknya, tetapi tidak semua ditanami bahkan dibiarkan terbengkalai hingga jadi hutan kembali. Ketika diambil masyarakat dan sudah berhasil baru klaim lagi itu miliknya", tambah Zulkarnain.*

    Editor : Syahrudin AP
    Sumber : Investigasi Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan