• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelolaan DD Tahun 2019 Blang Murong Terindikasi Dugaan Fiktif

    29/05/20, 11:19 WIB Last Updated 2020-05-29T05:24:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Kegiatan fiktif tersebut diduga berdasarkan laporan warga dan para Tuha Peut, belum kami lakukan Investigasi lebih lanjut oleh Tim kami", kata Ketua LSM-Sejati, Samsul Bahri.


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 di Gampong Blang/Padang Murong beberapa item diduga fiktif akibat ulah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Informasi berhasil dihimpun media Tribuananews.com, pada Jum'at (29/05/20) dari sumber warga Desa setempat, paling tidak ada 3 (tiga) dugaan kegiatan fisik terindikasi fiktif.

    Samsul Bahri Ketua LSM-Sejati (Sejalan dan Sehati) Nagan Raya kepada Tribuananews.com mengatakan, "Kegiatan fiktif tersebut diduga berdasarkan laporan warga dan para Tuha Peut, belum kami lakukan investigasi lebih lanjut oleh Tim kami," kata Samsul.

    Bedasarkan analisa lapangan dan telaah data berhasil dihimpun, lanjut Samsul, "Oknum KPA Gampong Blang Murong diduga sengaja melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam hal ini disebut dalam pasal 1, 2 dan 3," sebutnya.

    "Kami akan segera turunkan Tim Investigasi kami untuk menindak lanjuti temuan-temuan di Gampong Blang Murong terkait dugaan kegiatan fiktif tahun anggaran 2019. Dan hasil konkrit dari investigasi tersebut kami siap angkat ke pihak hukum. Kami mau lihat backing-backing Gampong yang bantu dugaan korupsi," tegas Samsul.


    Menyangkut penyalahgunaan wewenang hingga terindikasi kegiatan fiktif, Samsul menerangkan "Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara," jelas Ketua LSM-Sejati.

    Sementara, Husaini selaku Tuha Peut Gampong Blang Murong terkait dugaan kegiatan fiktif tersebut mengatakan, "Kami Tuha Peut hanya menerima laporan masyarakat dan rencana mau kami konkritkan terlebih dahulu. Jika temuan dugaan fiktif terbukti secara akurat, maka silahkan dilakukan rencana tindak lanjut sesuai aturan berlaku," katanya.

    Di tempat berbeda, salah seorang perwakilan pemuda Gampong Blang Murong yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini mengatakan, "Untuk program kami pemuda juga diduga fiktif, lapangan volly ada dalam program Anggaran 2019, tetapi lapangan volly tersebut tidak ada sampai hari ini. Itu Anggaran Tahun 2019 dan saya ketahui sudah mati Anggaran," jelasnya.

    Menurut dia, Keuchik Gampong Blang Murong Samsul juga diduga tidak transparan kepada masyarakat selama mengelola DD di Gampong.

    "Kami minta kepada pihak LSM-Sejati agar dilaporkan saja oknum-oknum aparatur Gampong yang terlibat korupsi di Gampong Blang Murong ke pihak hukum, karena sudah sangat meraja lela ulahnya," pintanya.

    Sementara itu, Keuchik Gampong Blang Murong Samsul saat dikonfirmasi media ini pertama via telepon seluler mengatakan, "Saya lagi di Suak Puntong, besok saya hubungi, santai aja saya sudah mengerti itu, jangan terburu-buru kali," ucapnya.

    Keesokan hari kemudian, Samsul tidak ada lagi komunikasi dengan awak media sesuai ucapannya. Namun demikian, esok hari berikutnya Tribuananews.com mencoba menghubungi dia kembali berulang-ulang untuk konfirmasi lebih jelas terkait dugaan kegiatan fiktif, tetapi Keuchik Samsul tidak angkat telepon.*

    Editor.    : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan