• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kades Amasing Kota Barat di Keluhkan Warga

    admin
    25/04/20, 18:34 WIB Last Updated 2020-04-25T11:34:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM |Halmahera Selatan- Kepala desa Amasing Kota Barat kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara dikeluhkan warganya sendiri terkait tidak ada  transparansi ( keterbukaan ) atas penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pencegahan Covid - 19.

    Salah satu tokoh pemuda desa Amasing kota Barat Muhammad Rizki mengatakan , " kami dari pemuda bersama warga yang ada di desa ini merasa kesal terhadap sikap kepala desa yang tidak transparasi ini.
    Kami warga di desa ini telah mendapat pembagian minyak tanah  dan sembakau pada setiap rumah , namun kami tidak tau sumber bantuannya dari mana , apa dari Bantuan langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah pusat atau dari dana desa , " tanya Rizki.

    Rizki melanjutkan , " sampai hari ini kepala desa tidak pernah membentuk gugus tugas tingkat deaa , namun posko gugus tugas telah di dirikam oleh kepala desa di samping rumah kediamannya.
    Hal ini kami menilai kepala desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat , apalagi terkait dengan usaha pencegahan penularan covid - 19 ini. Karena pembagian bantuan telah dilakukan , namun komposisi pengurus Gugus tugas tingkat desa belum dibentuk oleh kepala desa , " jelas Rizki kepada awak media Tribuananews com pada hari sabtu tanggal 25 April 2020

    Rizki menambahkan , " keluhan ini kami sampaikan kepada kepala desa , namun beliau katakan , kalau menyangkut dengan bantuan dana desa untuk penanganan covid - 19 itu tidak perlu masyarakat cari tau. Karna dana desa tersebut adalah kewenangan saya dan saya akan bertanggung jawab kepada pihak inspektorat. Adapun terkait dengan BLT sampai sekarang belum ada pemberitahuan dan petunjuk dari pemerintah daerah , " demikian kata kepala desa yang disampaikam olleh Rizki.

    Rizki mengharapkan , " kepala desa harus transparan dalam mengelola dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat.
    Sesuai Undang - undang pasal 11 ayat 1 huruf a nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan diperkuat dengan pasal 52 undang nomor 14 tahun 2008 menjelaska  :
    Barang siapa yang dengan sengaja menutup akses informasi publik akan diancam dengan pidana 1 tahun pencara atau denda 5 juta rupiyah , ungkap Rizki.

    Dan kepada pemerintah daerah , tambah Rizki , " kami mengharapkan agar lebih ketat mengawasi pemerintah desa khususnya kepala desa Amasing Kota Barat dalam transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah untuk masyarakat desa , " harap Rizki.

    Keluhan yang sama juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau menyebut namanya mengatakan , kami selaku warga masyarakat menilai , bahwa kepala desa tidak transparan dalam mengelola dan menyalurkan dana bantuan kepada masyrakat khususnya dana untuk penanganan covid - 19 di desa Amasing Kota Barat ini , katanya dengan nada kesal.

    Terpisah , kepala pemuda terpilih Dedi nama panggilannya mengatakan , " saya selaku kepala pemuda terpilih melalui musyawarah pemuda desa Amasing Kota Barat pada beberapa waktu yang lalu , namun sampai saat ini kepala desa tidak mau melantik saya tanpa ada alasan , dan bahkan mau menggantikan saya atas penunjukannya sendiri , " kata Dedi.

    Lanjut Dedi , " saya mengharapkan kepada pemerintah daerah , agar segera meninjau kembali sikap dan kinerja kepala desa Amasing Kota Barat saat ini , " harap Dedi.

    Sementara itu kepala desa Amasing Kota Barat Nasrul Salim saat dikonfirmasi sabtu tanggal 25 April 2020 di kediamannya mengatakan , " saat ini saya belum bisa berkomentar tetkait dengan keluhan sebagian warga desa tersebut , nanti sebentar malam ( hari ini ) saya melakukan rapat dengan warga bersama dengan camat dulu , setelah itu saya bisa komentar , " kata Nasrul. ( Ade Manaf )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan