• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengedar Okerbaya di Jember Ditangkap di Rumah Mertua

    admin
    04/03/20, 18:10 WIB Last Updated 2020-03-04T11:10:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Jember - Polres jember cukup serius dalam memberantas peredaran narkoba. Baru- baru ini, satuan Reserse Narkoba( satreskoba ) Polres Jember meringkus tiga orang yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya ). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, namun di hari yang sama.

    Ketiga pelaku itu adalah Muhammad Riyanto, 20 dan Ahmadi, 24. Keduanya warga Dusun Gumuk Jajar, Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono. Pelaku ketiga Ahmad Budianto, 25, warga Dusun Utara, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Jember setelah statusnya resmi menjadi tersangka.

    Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Hariyono mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Muhammad Riyanto." MR kami tangkap di Jalan Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe," ujar Agung, saat rilis di Mapolres Jember, polisi menyita sejumblah barang bukti.

    Beberapa barang bukti yang diamankan adalah okerbaya jenis Trex sebanyak 6 klip. Masing- masing berisi 50 butir. Kemudian sebuah HP. Tak puas menangkap satu tersangka, Polisi kemudian bergerak. Kali ini, dua orang tersangka sekaligus ditangkap di lokasi yang sama. Amadi dan Ahmad Budiyanto.

    " Kedua tersangka ini kami tangkap dirumah mertua salah satu tersangka, yakni Ahmad Budiyanto," jelasnya.

    Menurut Agung, dalih para tersangka mengedarkan okerbaya ini karena persoalan ekomi. Mereka mengedarkannya di wilayah pelosok Sumberjambe." Kami juga masih usut apakah peredarannya juga ke kalangan pelajar," papar Agung.

    Sejauh ini, pihaknya juga terus menelusuri muasal okerbaya tersebut." Tersangka sudah menyebut nama dan kami selidiki", ungkapnya.

    Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang- Undang RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Acaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara", pungkasnya.(Bagus)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan