masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengecam tindakan penolakan terhadap wartawan sedang meliput Transparansi Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Aparatur Gampong/Desa dalam wilayah Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
"Tindakan tidak terpuji dan tidak bersahabat tersebut tidak bisa dibiarkan, sebab akan sangat menghambat para wartawan menjalankan tugas Jurnalistiknya. Tugas peliputan Dana Desa merupakan tugas mulia juga bertujuan menyelamatkan uang Negara dari oknum - oknum tidak bertanggung jawab. Disamping juga mempromosikan keberhasilan kegiatan Dana Desa agar terlihat nyata wujud dari keberhasilannya". Ujarnya.
Kata Nasruddin "Jika oknum pejabat Negara dari pusat hingga tingkat Desa takut atau tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan, berarti oknum pejabat tersebut menyembunyikan sesuatu dari publik, apalagi diduga terlibat KKN, maka wajar kalau takut kepada wartawan". Jelasnya.
"Saya minta agat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nagan Raya segara meluruskan persoalan ini, mengingat Diskominfo selaku Instansi Pemerintah yang menangani media, jika terabaikan silahkan laporkan ke pihak hukum, sesuai dengan rujukanhukum yang berlaku". Tegasnya.
Nasruddin juga berharap tugas mulia insan pers benar - benar dilindungi oleh hukum, asalkan seorang wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik.
Dilain tempat, seorang aktivis Kemanusian Nasional, juga seorang Jurnalis Aceh Jufri Zainuddin saat ditanyai media ini terkait penolakan terhadap kehadiran media untuk liputan atau konfirmasi diduga telah melanggar Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers, sanksinya sama dengan menghalangi dan perbuatan tidak menyenangkan kepada seorang wartawan/jurnalis saat menjalankan tugas bisa kena sanksi pidana 2 tahun kurungan dan denda 500 juta rupiah.
Selanjutnya Jufri jelaskan "Jika tidak mengizinkan wartawan meliput terkait Dana Desa, diduga telah langgar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik". Tutupnya. (SAP)


