masukkan iklan disini
Foto : Kantor Gampong Gunong Nagan
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun ironisnya, ketika Undang undang yang ada dan secara jelas mengatur ketentuannya, masih ada saja oknum aparatur pemerintah desa yang mengabaikan seakan tidak mengindahkan Undang undang tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oknum aparatur Gampong Gunong Nagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang menolak saat dikonfirmasi wartawan dengan cara yang tidak etis dan arogan. Bahkan oknum aparatur berinisial 'AH ini sempat menyebut modus terhadap awak media Tribuananews.com. Sementara itu tidak dapat dipahami apa yang dia maksud dengan kata modus tersebut.
"Tidak ada waktu untuk wartawan, sibuk melayani masyarakat, wartawan kalau meliput harus jelas perintah dari siapa," kata AH.
Bahkan Operator Gampong berinisial 'A yang notabene adik kandung Gruchik dengan nada menantang meminta surat perintah tugas untuk melakukan liputan. Namun, setelah diperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas Liputan dari Tribuananews bukannya memberikan informasi justru pergi begitu saja meninggalkan awak media ini.
Tepatnya hari Jumat (28/2/2020), saat awak media mengunjungi kantor Gempong Gunong Nagan untuk tujuan konfirmasi terkait informasi Alokasi Dana Desa (ADD). Namun bukan informasi yang didapat justru awak media Tribuananews.com dilecehkan oleh salah seorang aparatur di Gempong tersebut dengan kata kata yang tidak etis.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Provinsi Aceh Zulfikar ZA, Selasa (03/03/20) menilai tindakan sangat diluar batas ditunjukkan oleh oknum - oknum aparatur Gampong Gunong Nagan terhadap awak media yang berniat mengkonfirmasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Gampong tersebut.
Zulfikar meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) agar berikan sosialisasi kepada aparatur Kecamatan dan Gampong di Kecamatan Beutong untuk menghormati Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada wartawan untuk mempublikasikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan DD dan ADD kepada publik, Kapolri, Menteri Desa PDTT, meminta agar DD tersebut diawasi oleh masyarakat sehingga azas dari Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut dapat laksana dengan baik. Azas DD itu paling utama adalah transparan," jelasnya.
Dengan kejadian ini, Pimpinan Redaksi Tribuananews.com berencana akan turun langsung ke Kabupaten Nagan Raya guna meminta klarifikasi kepada pihak terkait soal ucapan 'modus' yang sempat dilontarkan oknum aparatur desa tersebut.* (Wahyu)

