masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bekasi - Proyek Pembangunan Tol Cibitung-Cilincing Merupakan Bagian Dari Ruas Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) II Yang Memiliki Panjang 34 Km, dengan total investasi pembangunan tol ini mecapai sekitar Rp 10,8 Triliun.
PT Pelabuhan Indonesia (IPC) II Persero optimistis Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) dapat beroperasi secara keseluruhan pada kuartal II 2020.
Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing akan menggunakan lahan di 18 desa di Kabupaten Bekasi. Lahan di Kabupaten Bekasi yang bakal digunakan untuk pembangunan tersebut sepanjang 29 kilometer dengan luas 230 hektar. Sedangkan panjang jalan tol tersebut direncanakan sejauh 34 kilometer
Pembangunan JTCC diklaim bakal memperlancar akses transportasi dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri di Bekasi, Cibitung, Cikarang, hingga Karawang dan sebaliknya. Akses tol nantinya dapat menekan biaya logistik dan mengurangi biaya trafik sekitar ruas tol Jakarta-Cikampek.
Masih ada masalah pembebasan lahan di kawasan Tarumajaya Bekasi, pasal nya warga menuntut keadilan harga, Halim mengaku lahanya hanya dihargai sebesar 600ribu/meter, seperti yang dialami oleh Purnama Halim warga Taman Sari Jakarta Barat ini.
"Pada dasarnya, saya mendukung proyek tol ini, dengan catatan harus diawali dengan kesepakatan dan musyawarah terlebih dahulu bersama kami ( warga ), terutama dalam hal penentuan harga, ini kan tidak ada berita acaranya, " Kata Halim saat dikonfrimasi di Tarumajaya, Kamis ( 20/2/2020 ).
Halim menyatakan, kesepakatan harga ganti rugi tidak pernah dibicarakan secara musyawarah bersama warga lainnya.
Kuasa hukum Purnama Halim, Asyif dari Firma Hukum Ali Sembiring mengatakan bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam proyek tol cibitung - cilincing dari awal sudah salah.
"Warga ini kan tidak dibekali dengan Berita Acara kesepakatan harga, dan prosedur hukum yang dilakukan sudah salah sejak awal, artinya apa proses amaning oleh ketua pengadilan juga hanya sebatas pemberitahuan langsung, bukan dengan membuka dialog dengan warga terkait keluhan warga, " ujarnya
"Harusnya Pemerintah bisa berpedoman dengan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang di dalamnya berasakan Kemanusiaan, dan keadilan, " terangnnya.
Namun Tim Juru Sita Dari Pengadilan Negeri Cikarang mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur hukum.
"Semuanya sudah sesuai prosedur hukum, dari mulai penawaran, persidangan pengesahan, hingga ada pemberitahuan," ujar Sutrisno
Lebih lanjut Kuasa Hukum Warga menerangkan sudah ada lahan warga yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Tinggi Cikarang, dan nanti, Rabu (26/2) pukul 08.00 WIB, akan dilaksanakan kembali Eksekusi lahan milik Klien kami, dengan Nomor Surat Pelaksanaan Eksekusi No : 12/Eks/2019/PN.Ckr jo Nomor 34/Pdt.P.Kons/2019/PN.Ckr.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri, mengatakan pembebasan di Tarumajaya masih mengalami kendala seperti banyak kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Seperti ada pemilik lahan yang memiliki sertifikat namun diketahui ada juga warga yang mengklaim lahan tersebut dengan bukti AJB.
“Jadi memang kendalanya dalam pembebasan lahan terjadinya tumpang tindih kepemilikan, makanya perlu dibuktikan dengan sebenar-benarnya, dan itu bisa melalui jalur pengadilan atau dengan mediasi,” terang Dirwan di kantornya di kawasan Cikarang Selatan.
Untuk ketentuan harga lahan, sambung Dirwan, tim appraisal akan menaksir harganya. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil tim tersebut sebelum pembebasan lahan dilakukan.
“Setelah mendapatkan hasil dari appraisal maka kita panitia akan turun lagi ke lapangan dan membagikan harga kepada masyarakat, dan bila ada warga yang setuju maka akan kita catat yang selanjutnya ada proses pembebasan,” tuturnya.
Namun jika warga tidak setuju dengan harga yang diajukan tim appraisal, kata Dirwan, panitia akan memberikan masa tunggu sambil mencari solusinya.
“Kalau untuk kepentingan umum kita tidak sampai ke situ (mengambil lahan) namun bila tidak setuju maka kita akan cari solusinya,” pungkasnya. * ( lukman )


