masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan – Berbicara tentang kasus dugaan perambahan hutan yang dilakukan oknum walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di desa Batangtura Julu, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
Ternyata pihak Polres Tapsel yang menangani kasus tersebut sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) .
Seperti isi dari salah satu kata singkatan dalam SP3 , terdapat kata penyidikan, interpretasinya menandakan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan/atau setingkat di atas tahap penyelidikan.
Selanjutnya dalam tahap penyelidikan, tentu sudah cukup kuat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka (TSK) dalam kasus tersebut.
Nah, yang jadi pertanyaan, Apakah SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel sudah memenuhi syarat dengan ketentuan yang termaktub dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ?
Ahmad Rizach Moorniff Hutasuhut, selaku Dir. Eksekutip LSM ALARM, kepada TribuanaNews, Kamis (6/2) menjelaskan, dalam KUHAP disebutkan ada tahapan atas penanganan perkara pidana. Pertama ada tahap penyelidikan dan kemudian ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan .
Dalam pasal 5 KUHAP disebutkan, penyelidik dalam hal ini polisi, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 4 KUHAP , atas laporan/atau pengaduan polisi mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan .
Di dalam penyidkan, berdasarkan pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik / polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Moorniff, dalam hal polisi / penyidik mencari serta mengumpulkan bukti untuk kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum walikota Padangsidimpuan, dia, Kirun dan 2 aktifis lainnya yang menemukan serta melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga hari ini belum juga diperiksa.
Kenapa pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3, kan saya dan saksi pelapor lainnya belum diperiksa, tanya Moorniff.
Kapolres Tapsel. AKBP Irwa Zaini kepada TribuanNews menjelaskan polisi masih berpeluang membuka kembali perkara yang sudah diberi status SP3, jika ditemukan bukti-bukti yang menguatkan perkara kepada tindak pidana.
Namun Kapolres belum menjawab apakah SP3 bisa dikeluarkan saat perkara pada tingkat penyelidikan, dia hanya mengatakan dalam proses menangani laporan, ada dua tahapan yaitu penyelidikan dan penyidikan .
Kapolres juga memaparkan singkatan SP3 , yang pertama SP3 disingkat Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dan yang kedua Surat Pembehentian Penyidikan.
Tentang keluhan Moorniff yang mengaku sebagai saksi pelapor yang belum kunjung diperiksa, Kapolres belum memberikan jawaban apakah pihak kepolisian sudah memeriksa saksi ahli dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. *(Ali Imran)


