• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Bengkalis Provinsi Riau, Amankan 2 Pria Pelaku Ilegal Logging

    admin
    13/02/20, 09:53 WIB Last Updated 2020-02-13T02:53:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Riau - Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan 2 pria diduga sebagai pelaku tindak Pidana Mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging), Bertempat aliran sungai Penebak Kampung Jawa, kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis Provinsi Riau(13/2/2020).

    Kronologis penangkapan Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah( ilegal Logging) di daerah hutan yang terletak di kampung jawa kelurahan batu Panjang, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH mengatakan “Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi Masyarakat tersebut, Langsung terjun menuju TKP Mengikuti Arus sungai Penebak di kecamatan Rupat” Ujar Kapolres.

    Kemudian dari hasil penyelidikan Pada hari Senin 10 February 2020 sekitar pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan dibawa ke darat.

    Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki-laki bernama surianto dan Rianto, dari interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu Meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melansir atas perintah NN (DPO) dengan Upah Rp 250.000, Ton.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Sigit.***[Budiman]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan