masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Riau - Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pria diduga pelaku pembakaran Hutan dan Lahan seluas Lebih kurang 20 Ha, Yang di lakukan (MS) seorang pencari Madu warga Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. Selasa (13/2/2020).
Kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau, Kecnamatan, Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Dalam Lidik tersebut polisi menyita 1 (Satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yg sudah dalam keadaan patah, 1 (satu) pokok kelapa sawit yg sudah terbakar, Abu / tanah bekas terbakar di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, Provinsi Riau Senin 03 Februari 2020 sekira jam pukul 16.00 Wib.
Kebakaran itu bermula pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka MS mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
Dan sesampainya di lokasi tersangka MS mengambil kayu di dekat semak2 dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tsb tidak ada madunya.
Dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang.
Dan pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya.
Dan akhirnya pada hari Jumat tgl 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK, melalui Sat Reskrim,”Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap MS sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis Prov. Riau“. Ujar Kapolres Bengkalis (Repro).***[Budiman]


