masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM I Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhentikan secara tidak hormat sebanyak 16 orang anggotanya. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar nomor, Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 anggotanya karena langgar kode etik hingga tindak pidana.
Mewakili Kapolda Jabar, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, mengatakan, ke- 16 anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut, 5 orang diantaranya karena tindak pidana narkotika, 1 orang tindak pidana penipuan, 9 orang pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, dan 1 orang tindak pidana pencurian.
“Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak boleh ragu, dimana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel,”jelasnya dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Jawa Barat, Senin (3/2/2020).
Ditegaskannya juga peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan sebuah pembelajaran, bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.
“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Wakapolda Jabar.
Selai itu, Wakapolda Jabar mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat agar melaksanakan tugas dengan professional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tutur Wakapolda Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus. Nassamsu
Sumber Humas Polda Jabar


