• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Babel Tolak Laporan TP langgar Perkap

    admin
    12/02/20, 13:39 WIB Last Updated 2020-02-12T06:39:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Pangkalpinang -
    Komite Wilayah Penyelamat Aset Negara Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di Ketuai oleh Muhammad Noor bersama Ade Kelana Ketua LSM FAKTA dan Syamsurizal LSM Warna Indonesia Kabupaten Belitung Timur sejak tanggal 5 Februari 2020 menyambangi Mapolda Bangka Belitung untuk melaporkan dugaan tindak Pidana membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dalam Dokumen ANTARA RZWP3K Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Daerah (KID) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari jumat tanggal 7 Februari 2020, Rudi Juniwira membeberkan bahwa laporan yang kami sampaikan secara tertulis ternyata di tolak oleh DIrektur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dengan alasan bahwa Kasus ini bukan Kewenangan Kepolisian melainkan zkewenangan KID.

    Kami sejak tanggal 5 Februari  sampai dengan  tanggal 6 Februari 2020 dari pagi sampai tutup jam Kantor terus melakukan Diskusi tentang Materi Kasus sambil Meneliti Identitas pelapor dan kebenaran Informasi yang disampaikan, dan pada akhirnya tetap pihak Reskrimsus Polda Bangka Belitung tidak mau memberikan surat tanda terima laporan (STTL) dengan alasan laporan mau di pelajari dulu. Dan pada hari Jumat pagi tanggal 7 Februari 2020, kami mendesak ingin ketermu Direktur Kriminal Khusus untuk minta kepastian apakah laporan ini diterima atau tidak.

     Dan setelah saya  bertemu langsung dengan Dirkrimsus dan sempat terjadi perdebatan, ternyata keputusannya sama yaitu menolak laporan yang kami sampaikan dengan alasan ini bukan Kewenangan Kepolisian, papar Rudi Juniwira selaku Sekretaris Kowil PAN Bangka Belitung.

    Menurut Rudi bahwa Setiap laporan dan/atau Pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena Hak atau Kewajibannya berdasarkan Undang-Undang, wajib diterima oleh Anggota Polri yang bertugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1) PERKAP Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Kami sebagai Warga Negara berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. dan kami yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak Pidana Wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Oleh karena itu kami sangat menyesalkan atas penolakan laporan ini, dan kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan kepastian Hukum, tandas Rudi .

    Dia menambahkan "Untuk sampai ke sebuah laporan Tindak Pidana ini, kami tentunya sudah melakukan Kajian, pengumpulan alat bukti berupa Dokumen Surat dan Saksi, dan berkiatan dengan Materi Kasus sudah melakukan Koordinasi dengan KID Bangka Belitung. Hingga akhirnya KID Bangka Belitung sudah mengeluarkan Surat Nomor 005/KI-Babel/SD/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020 yang menegaskan bahwa mengenai Subtansi Obyek Sengketa Informasi yang pernah dimohonkan oleh Kowil PAN Bangka Belitung belum manjadi Kewenangan KID, karena yang di persoalkan ini adalah isi dari Informasi Publik yang dianggap tidak benar atau menyesatkan. Oleh karena itu setelah dari Mapolda Bangka Belitung kami langsung berkoordinasi kembali dengan KID Bangka Belitung untuk mempertegas kembali permasalahn ini sambil melakukan Konfrensi Pers bersama dengan Komisioner KID Bangka Belitung" ujar Rudi 

    Berkaitan dengan Pasal yang di langgar, Rudi menjelaskan bahwa Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang Akurat, dan tidak menyesatkan. Badan Publik dalam hal ini Tim Pokja RZWP3K dan Konsultan yang di tunjuk dengan segala Kewenangannya sebagai Terlapor di duga telah membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan yang terdapat di dalam Dokumen antara RZWP3K Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terhadap pelanggaran pasal 7 Ayat (2) tersebut dapat dikenakan Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) .

     "Sementara, Komisioner KID Babel dalam kesempatan yang sama, Tarmizi mengatakan bahwa memang benar Kowil PAN Bangka Belitung permah mengirimkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke kami, dan setelah di Kaji serta di Diskusikan bersama dengan Kowil PAN Babel di dapatlah kesimpulan bahwa Subtansi Obyek Sengketa yang dilaporkan tersebut belum menjadi Kewenangan kami sebagai KI yang menrima, memeriksa dan memutus permohonan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan Ajudikasi. Permasalahan yang disampaikan ke KID Babel oleh Kowil PAN Babel ini bukan persoalan tidak diperolehnya suatu Informasi atau di tolaknya permitaaan Informasi oleh Badan Publik tetapi persoalan yang dilaporkan ke KID berkiatan dengan isi dari Informasi Publik yang di duga tidak benar atau menyesatkan yang memang bukan menjadi bagian dari Sengketa Informasi Publik yang menjadi kewenangan kami untuk menyelesaikannya. Mereka sudah mendapatkan Informasi itu tidak perlu lagi mengadu ke KID untuk membuka Informasi ,"tegas Tarmizi . *(Pitoysuhartono)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan